Jogja
Rabu, 9 Oktober 2013 - 16:57 WIB

POLUSI PABRIK : Pabrik Pupuk Organik di Banaran Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi izin gangguan

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pabrik pengolahan pupuk organik dari limbah daun jati di Dusun Teguhan, Desa Banaran, Kecamatan Playen, belum mengantongi izin operasional dari Pemkab Gunungkidul.

Kini keberadaan pabrik pupuk yang sebagian hasil produksinya diekspor ke Jepang itu dikeluhkan oleh puluhan siswa SD yang berlokasi di depan pabrik.

Advertisement

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Azis Saleh,  mengatakan pemilik pabrik pupuk organik itu sempat melayangkan surat permohonan izin namun setelah dikoordinasikan ke Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal), diketahui pabrik itu belum memenuhi syarat.

“Atas dasar rekomendasi Kapedal, izin yang diajukan oleh pemilik pabrik ditolak,” kata Azis Rabu (9/10/2013).

Menurut Azis, pabrik pupuk itu tidak memenuhi persyaratan, diantaranya terlalu dekat dengan permukiman dan sekolah serta dan tidak bisa memenuhi analisis dampak lingkungan (Amdal)

Advertisement

Kapedal kembali melakukan pengecekan atas keluhan siswa-siswi SD Teguhan. Menurut Kepala Kapedal Irawan jatmiko, pengecekan dilakukan untuk mengetahui bau yang dikeluhkan, apakah dari pabrik pupuk atau bukan. Untuk mengetahui hasilnya Kapedal juga perlu menguji laboratorium. “Tindaklanjutnya nanti setelah kita ketahui kondisi objeknya,” kata Irawan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif