Jogja
Jumat, 13 Maret 2015 - 11:20 WIB

POSTHING PATH HINA JOGJA : Flo 'Seret' Kawan Ke Sidang Etik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Posthing path hina Jogja, pada persidangan kali ini, Flo ‘menyeret’ empat nama kawan yang meng-capture statusnya.

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Saulina Sihombing (Flo), mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berniat menyeret keempat kawannya ke sidang etik FH UGM.

Advertisement

Niat tersebut diketahui ketika sidang yang harus diikuti Flo dengan agenda tuntutan, yang sedianya digelar pada Kamis (12/3/2015) ditunda karena ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum. Di tengah persidangan, Flo yang tanpa didampingi kuasa hukum, memberikan sebuah amplop besar berwarna coklat kepada majelis hakim. Tanpa menjelaskan isi surat tersebut, hakim lalu menutup persidangan. Saat ditanya wartawan di luar ruang sidang, Flo enggan menerangkan lebih jauh isi amplop tersebut.

“Saya cuma mengantar surat untuk kebutuhan fakultas,” ujarnya kemudian berlalu.

Dari penelusuran wartawan, amplop tersebut berisi tembusan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Flo kepada Dekan FH UGM atas putusan komite etik.

Advertisement

Sebelumnya, mahasiswi asal Medan itu dinyatakan bersalah oleh komite etik fakultasnya, dan dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester. Merasa keberatan atas putusan itu, alumni Starata Satu Universitas Padjajaran itu kemudian melayangkan surat permohonan peninjauan kembali. Selain itu, dia juga memberikan surat permohonan sidang etik terhadap empat rekannya di Prodi Magister Kenotariatan UGM.

Empat rekan tersebut, adalah nama-nama yang ia sebut dalam persidangan sebagai pihak yang telah men-capture dan menyebarkan status Path Flo, yang berisi hujatan kepada Jogja. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanta itu akan digelar kembali pada 16 Maret 2015 mendatang.

Dekan FH UGM, Prof.Hawin menegaskan tidak akan ada peninjauan kembali terhadap keputusan skorsing yang dijatuhkan kepada Flo.

Advertisement

“Keputusan sudah final,” ucapnya.

Selain itu ia menambahkan, sidang etik yang diusulkan Flo untuk dilaksanakan kepada empat kawan penyebar status Path, belum tentu akan dilakukan.

Pasalnya, surat permohonan dari Flo belum masuk ke meja komite etik, dan prosedur untuk menggelar sidang etik tidak hanya didasarkan pada permintaan Flo.

“Harus ada pertimbangan lainnya,” pungkas Prof.Hawin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif