Jogja
Jumat, 9 Januari 2015 - 11:20 WIB

POSTHING PATH HINA JOGJA : Kasus Flo Masuk Unsur Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing disidang di PN Jogja, Rabu (12/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Posthing path hina Jogja masuk babak baru. Ahli hukum pidan menyebut kasus ini mengandung unsur pidana berupa penghinaan.

Harianjogja.com, JOGJA-Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menganggap pernyataan Florence Sihombing alias Flo dalam statusnya di media sosial Path mengandung unsur pidana yang bisa dikatakan penghinaan.

Advertisement

“Menurut saya layak disidang, untuk pembelajaran pada publik bahwa perbuatan seperti itu tak boleh dilakukan,” kata Mudzakir seusai memberi kesaksian sebagai ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan Flo di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (8/1/2015)

Menurut dia, perbuatan Flo dengan pernyataannya ‘Jogja Tolol, Jogja tak Berbudaya’ masuk penghinaan sebagaimana dalam rumusan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun demikian, Mudzakir berpendapat, kasus tersebut merupakan delik biasa karena tidak menyebut orang tertentu melainkan hanya kelompok. Sementara penghinaan bersifat subjektif. Maka aparat penegak hukum perlu memberikan parameter yang obyektif.

Advertisement

“Harus diingat tiap daerah punya nilai. Kata-kata itu kalau dilontarkan di Surabaya mungkin tidak akan digubris,” papar Mudzakir.

Ia juga menilai kasus Flo terjadi akibat kekesalan saat terjadi antrian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU, maka harus dilihat pasca-peristiwa tersebut apakah terjadi kericuhan atau tidak. Disitulah hukum juga bisa kontekstual.

“Meskipun unsur pidananya masuk, tapi spirit hukum keadilannya tidak,” katanya.

Advertisement

Dia berharap hakim bisa menggali nilai-nilai kehidupan yang berlaku di masyarakat. Pria yang kesehariannya sebagai dosen di Fakultas Hukum UII ini juga berharap, komunitas pengguna internet supaya membuat kode etik dalam penggunaan teknologi informasi agar tidak disalahgunakan.

Sidang kali ini cukup lama, sampai lebih dari satu jam. Tiga majeis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanta juga masing-masing memberikan tanggapan atas pendapat Mudzakirl soal Pasal 27 dan Pasal 28 UUITE tersebut.

Agenda sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi ahli bahasa.

“Sidang ditunda Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Bambang Sunanta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif