Jogja
Senin, 10 November 2014 - 08:20 WIB

POSTHING PATH HINA JOGJA : Rabu, Flo Disidang di PN Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi musuh bersama sebagian warga Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Sihombing alias Flo, tersangka penghinaan melalui media sosial Path akan menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (12/11/2014). Sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara [Florence Sihombing] sudah dilimpahkan ke PN. Sidang perdana direncanakan besok Rabu,” kata Kasi Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji saat dihubungi, Minggu (9/11/2014).

Advertisement

Berkas perkara Flo masuk ke PN Jogja bernomor 382/pid.sus/2014/PN.Yk. Sidang dakwaan itu akan dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanta dan dua hakim anggota yakni Soewarno dan Ikhwan Hendratno. Adapun jaksa penuntut adalah tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Jogja.

Menurut Purwanta, pasal yang dikenakan pada Flo tak jauh berbeda dengan pasal saat proses penyidikan. Dalam penyidikan Flo dijerat Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Advertisement

Sementara Pasal 28 berbunyi dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus lalu karena telah menghina dan mengumpat warga Jogja melalui status di Path. Umpatan dan hinaan mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tak lepas dari kekecewaannya saat antre membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lempuyanan. Saat itu terjadi kelangkaan BBM, ia menerobos ke jalur khusus pengisian BBM untuk kendaraan roda empat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif