SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi musuh bersama sebagian warga Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), Florence Sihombing, sudah lengkap atau P21.

Dalam pekan ini, Flo (Florence Sihombing) segera diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Berkas Flo sudah dinyatakan lengkap. Minggu ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan dari penyidik ke JPU,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, saat dihubungi Senin (20/10/2014).

Flo merupakan mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Jogja karena umpatannya di media sosial yang menyinggung masyarakat Jogja pada Agustus lalu.

Kekecewaan Flo bermula karena tak mau antri saat membeli bensin di salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) saat kelangkaan BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya