SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi musuh bersama sebagian warga Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Sihombing alias Flo, terdakwa penginaan melalui media Path menganggap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan padanya tidak sesuai.

Flo menyebut status dalam media Path itu terbatas hanya orang-orang tertentu yang mengetahui. Setidaknya batasan pertemanan hanya 150 orang. Maka jika statusnya yang dianggap menghina tersebar pada masyarakat umum artinya ada yang men-capture dan menyebarkannya pada media lain.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Maka, lanjut Flo, delik UU ITE yang ditujukan padanya tidak sesuai. Demikian kata-katanya yang diungkapkan dalam status Path pun diakuinya tidak ditujukan pada seseorang melainkan bermakna umum yaitu kota Jogja.

“Terdakwa bukan pelaku tindak pidana sesungguhnya. Jaksa telah tuntut terdakwa yang perbuatan tak pernah dilakukan,” tegas Flo dalam sidang pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/11/2014).

Sama seperti sidang dakwaan, sidang eksepsi kali ini Flo masih sendiri. Ia tak didampingi kuasa hukum. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta sempat mempertanyakan apakah terdakwa akan melanjutkan sidang atau akan mencari kuasa hukum terlebih dahulu. Namun Flo menegaskan, ia siap melanjutkan sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya