Jogja
Rabu, 10 Desember 2014 - 20:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Di Hadapan Hakim, Ini Penjelasan 3 Tokoh yang Melaporkan Florence ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menguji kredibilitas saksi pelapor penghinaan Jogja di status media sosial Path milik terdakwa Florence Sihombing alias Flo.

Ketiga saksi pelapor yang diperiksa di PN Jogja, Rabu (10/12 ) yaitu Fajar Rianto (Ketua LSM Jatisura), Feriyan Harto Nugroho (Ketua Gerakan Nasional Antinarkoba DIY), dan Mardiyono (Ketua Lembaga Radio Komunitas Jogja). Ketiga saksi yang mengaku mewakili warga Jogja diperiksa secara terpisah.

Advertisement

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Sunanta menanyakan bagaimana awal mula peristiwa sehingga saksi melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY.

Hakim juga mengemukakan, seperti yang diberitakan di media massa bahwa Flo sudah bertemu dengan Sultan (Gubernur DIY Sri Sultan Maengkubuwono X), dan Flo minta maaf.

“Sultan saja sudah memaafkan. Bagaimana dengan pelapor?” Tanya hakim.

Advertisement

Fajar Rianto menegaskan, semua orang berbeda. Fajar menyatakan secara sosial ia sudah memaafkan Flo, namun ia ingin ada kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. “Yang jelas saya merasa tersinggung [dengan ucapan Flo],” jawab Fajar.

Fajar juga mengungkapkan sebagai warga Jogja dia merasa terhina dengan kata-kata ‘bangsat’, ‘tolol’, dan ‘ Jogja tak berbudaya’ seperti dalam status Flo di Path.

Ia mengaku pertama kali mengetahui status penghinaan tersebut dari di media What’sapp grup alumni sekolah Marsudi Luhur Jogja, tempat Fajar sekolah. Tak lama capture penghinaan Jogja itu juga menyebar di media sosial lainnya seperti facebook dan lain-lain sehingga meresahkan masyarakat Jogja.

Advertisement

“Setelah saya diskusikan dengan beberapa teman lain akhirnya sepakat untuk melaporkan,” papar Fajar.

Menanggapi keterangan pelapor, terdakwa Flo membantahnya. Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Kenotariatan UGM itu mempertanyakan bagaimana pelapor bisa mengetahui status yang dianggap menghina itu, sementara pelapor tidak berteman dengan Flo di Path.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif