SOLOPOS.COM - Florence Sihombing disidang di PN Jogja, Rabu (12/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Posting path hina Jogja pada Selasa (31/3/2015) berujung pada putusan vonis dua bulan penjara.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan memutuskan Florence Saulina Sihombing (Flo) menjalani hukuman dua bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu hakim, Ikhwan Hendrato menjelaskan apabila dalam masa enam bulan Flo tidak melakukan pelanggaran hukum, Flo tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. Namun, denda sebesar Rp10 juta harus tetap dibayar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenai satu bulan penjara,” ujarnya pada Senin (31/3/2015).

Flo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan kota Jogja melalui status Path pada Agustus 2014 lalu. Flo memiliki masa berpikir tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Bambang Sunanto itu, tidak dihadiri oleh anggota maupun perwakilan LSM Jatisura selaku pihak yang mengajukan tuntutan.

Flo merupakan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbukti bersalah oleh majelis hakim, telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya