SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Newswire)

Posthing path hina Jogja, saat persidangan Florence Sihombing menyebut empat nama yang dianggap bertanggungjawab menyebarkan statusnya.

Harianjogja.com, JOGJA-Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Kamis (26/2/2015), Florence Sihombing menyebutkan empat nama kawan Pathnya yang dianggapnya telah mencapture sekaligus menyebarkan status Pathnya dan nama-nama tersebut juga ia masukkan ke dalam Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Keempat nama ini juga dikatakan terdakwa bukan merupakan kawan dalam lingkar pertemanan Path miliknya, yang saat status itu dibuat, berjumlah total 100 orang.

Di dalam Nota Keberatan tersebut, tepatnya di halaman 26, terdakwa juga menerangkan bahwa kata ‘Jogja’ yang ia tulis dalam statusnya bukan ditunjukkan untuk orang, melainkan untuk kota Jogja itu sendiri.

Jaksa Penuntut Umum, RR.Rahayu menanyakan kembali sejumlah pernyataan yang Flo berikan dalam penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Flo mengaku marah kepada keadaan, bukan marah kepada salah petugas SPBU. Pasalnya saat antrian panjang di SPBU Lempuyangan, ia yang berniat mengisi Pertamax 95 untuk motor yang dikendarainya, justru tidak dilayani. Saat itu terdakwa berada di jalur mobil. Karena kesal kemudian pulang ke kos dan update status di
Path.

Meski demikian, Flo sempat mengelak hasil screen shoot dan capture yang intinya bertuliskan ‘Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, Teman-teman di Jakarta dan Bandung Jangan Mau Tinggal di Jogja’ yang menjadi alat bukti adalah tulisannya dan berasal dari smartphone iPhone pribadinya.

Dia sempat memohon agar dilakukan digital forensik terhadap iPhone miliknya untuk membuktikan bahwa status Path dan screen shoot yang beredar di media sosial berasal dari iPhone miliknya atau bukan. Namun majelis hakim menolaknya karena ada syarat-syarat khusus dilakukan digital forensik. Selain itu, tanpa digital forensik, bukti-bukti yang diajukan JPU juga bisa diterima dan bisa diperiksa di persidangan.

Flo juga berdalih dia tidak mengetahui bahwa jika menulis sebuah status di Path maka bisa di-repath oleh teman-temannya di akun Path.

“Kalau teman akun Path, dapat membaca status saya. Layaknya saya membaca statusnya,” ujar Flo.

Dalam jalannya sidang, hakim sempat menegur Flo agar kooperatif memberikan jawaban. Meskipun hakim juga menyatakan apakah Flo memberikan keterangan secara jujur atau tidak itu adalah hak seorang terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya