Jogja
Rabu, 3 Desember 2014 - 20:40 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Hakim PN Jogja Tolak Pembelaan Florence

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menolak eksepsi atau pembelaan Florence Sihombing alias Flo, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menyatakan keberata terdakwa Florence Sihombing tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta saat membacakan amar putusan sela di ruang Kartika PN Jogja, Rabu (3/12/2014).

Advertisement

Dalam putusan sela tersebut, Bambang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara Florence Sihombing. Majelis hakim menilai pembelaan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara yang bisa diketahui melalui pembuktian dalam proses persidangan.

Diketahui Flo mengajukan 10 poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang eksepsi, Rabu, dua pekan lalu.

Di antara keberatan Flo adalah penetapan tersangka bagi dirinya tidak sesuai dengan hukum acara pidana, ia ditetapkan tersangka hanya beberapa jam setelah surat panggilan, dalam surat panggilan pun tidak dijelaskan statusnya.

Advertisement

Delik aduan dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Nomor 11/2008 tentang UU ITE, menurut Flo, tidak tepat karena dalam status media sosial Path pertemanan terbatas. Menurutnya seharusnya yang melakukan capture status dan menyebar luaskan yang terkena hukum; dan ia juga mempertanyakan kredibilitas pelapor.

Menurut Bambang keberatan terdakwa Flo atas pelanggaran hukum acara pidana saat dalam penyidikan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan seorang menjadi tersangka oleh kepolisian bukan termasuk ruang lingkup materi pembelaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

“[Seharusnya keberatan] dapat dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan tindakan pra peradilan terhadap penyidik,” ujar Bambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif