Jogja
Sabtu, 6 September 2014 - 20:15 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Kasus Florence Jadi “Kelinci” Percobaan Penerapan UU ITE

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akun Path milik Florence Sihombing (kabar24.com)

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Florence Sihombing dengan sangkaan penghinaan lewat media sosial dinilai menjadi semacam “kelinci” percobaan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, kasus itu tetap berlanjut karena pelapor tak mencabut laporan kepolisiannya, meski telah menerima maaf dari Flo.

Advertisement

“Ini menjadi test case bagaimana menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, apakah memang layak diterapkan untuk kasus ini, atau kasus yang lebih parah lagi,” ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna di Kraton Kilen, Kamis (5/9/2014).

Dalam persidangan, menurut dia, akan terdapat berbagai macam fakta menarik yang dapat menjadi bahan kajian akademik ataupun untuk memberikan masukan pada kelembagaan DPR tentang pelaksanaan UU ITE itu.

Advertisement

Dalam persidangan, menurut dia, akan terdapat berbagai macam fakta menarik yang dapat menjadi bahan kajian akademik ataupun untuk memberikan masukan pada kelembagaan DPR tentang pelaksanaan UU ITE itu.

Ia mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan judicial review (uji materi) terhadap UU ITE itu. Sebab, berdasarkan laporan dari Iwan Piliang ahli Informasi Teknologi (IT), uji materi pernah dilakukan bahkan sampai dua kali tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Baginya, kasus Flo itu semestinya dapat berhenti ketika penegak hukum melihat ranah pidana sebagai ultimum remedium atau aspek manfaatnya.

Advertisement

Ia mengatakan telah menyerahkan kasus Flo itu kepada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas UGM untuk mengadvokasinya.

Aktivitasnya sebagai dekan tak memungkin dia terus mendampingi kasus Flo itu secara intens. “Secara resmi Flo baru menyerahkan kuasa hukumnya pada PKBH Kamis(5/9/2014) siang,” ujarnya.

Oleh karenanya, katanya, tak benar jika semenjak diperiksa dan ditahan polisi pada Sabtu (30/9/2014) malam lalu, Flo telah didampingi kuasa hukum profesional. Ia berujar, Wibowo Malik yang disebut- sebut sebagai kuasa hukum Flo sebenarnya hanyalah teman dekat Flo.

Advertisement

Keberaan Wibowo ini diungkit oleh Relawan Jogja Damai (RJD) saat Flo menyampaikan permintaan maafnya dihadapan elemen masyarakat di kediaman Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (5/9/2014) malam.

Karena tak ada konfirmasi balik Wibowo terkait tawaran damai dari pelapor, RJD urung mencabut laporannya. Jalur damai yang dibuat RJD itu dengan menuntut Flo meminta maaf di hadapan massa di Tugu.

Erry Supriyono Dwi Saputro, Kuasa Hukum LSM Jati Sura mengatakan alasan tidak mencabut laporan karena mengaku memiliki konsep menjaga Jogja sebagai kota budaya, ramah tamah dan pariwisata. “Namun kami mengharapkan juga Jogja taat hukum,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, biarkan peristiwa tersebut justru menjadi pijakan kelembagaan DPR untuk mengkaji UU ITE. “Mengkaji masih relevan tidak UU ITE dalam masyarakat modern saat ini,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif