SOLOPOS.COM - Florence Sihombing disidang di PN Jogja, Rabu (12/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Posting path hina Jogja memasuki babak baru, yakni pengacara terdakwa mendadak mengundurkan diri.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengacara terdakwa penyebaran penghinaan melalui Path, Florence Sihombing [Flo], menyampaikan mengundurkan diri sebagai pengacara terdakwa.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sejak Flo ditetapkan sebagai terdakwa, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), menunjuk empat orang pengacara untuk mendampingi Flo mulai sidang berjalan pada 25 November 2014. Empat orang tersebut adalah Doni Hendro Cahyono, Zahru Arqom, Widhi Nugraha, Putra Maulana.

Akan tetapi, di tengah persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (26/2/2015), Zahru Arqom, yang saat itu menjadi satu-satunya pengacara mendampingi terdakwa, menyampaikan mengundurkan diri secara lisan, di hadapan majelis hakim.

Ia sempat menerangkan perihal awalnya ia menjadi pengacara atas penunjukkan dari fakultas untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. Selain itu atas dasar tanggung jawab sebagai pendidik kepada mahasiswanya.

“Permohonan pengunduran diri saya secara tulisan akan segera saya sampaikan kepada majelis. Namun saat ini karena saya sudah mengundurkan diri, saya merasa tidak berhak berada di sini,” tuturnya di tengah sidang.

Dijumpai usai sidang, Zahru Arqom enggan memberikan keterangan lebih jauh alasan dirinya mengundurkan diri sebagai pengacara terdakwa.

“Kan sudah saya sampaikan tadi saat persidangan,” ucapnya.

Setelah Zahru Arqom menyampaikan permohonan skors untuk berdiskusi dengan keluarga terdakwa di luar ruangan sidang, Bambang Sunanta selaku Hakim Ketua menutup sidang hari itu, dan melanjutkannya pada pekan depan (Kamis, 5/3/2015).

Majelis hakim juga sempat memberikan opsi kepada terdakwa mencari penasehat hukum atau mengikuti sidang lanjutan tanpa didampingi penasehat hukum atau pengacara.

Flo sendiri juga enggan ketika dimintai tanggapan mengenai mundurnya pengacara dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya