Jogja
Jumat, 16 Januari 2015 - 04:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Saksi Menilai Ada Penghinaan dan Penyebaran Disengaja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Posthing path hina Jogja dinilai saksi ahli memiliki unsur penghinaan dan penyebaran yang disengaja.

Harianjogja.com, JOGJA-Saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan Florence Sihombing sebagai terdakwa, menyatakan bahwa status Path mengandung kata-kata dengan unsur penghinaan dan status sengaja disebarkan.

Advertisement

Saksi ahli dari JPU, dalam hal ini Dosen Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Ibnu Santoso menyebutkan pada status Florence yang populer dengan panggilan Flo, yakni contohnya ‘Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja’ dimaknai mengandung unsur hinaan, bila dilihat dari kata ‘tolol’.

Tolol memiliki nilai gradasi paling bawah atau rendah dibanding bodoh atau goblok. Ia menambahkan, kata-kata dasar yang ditulis Flo, dapat diterima atau dimaknai oleh setiap suku di Indonesia, sebagai kata-kata yang merendahkan.

Advertisement

Tolol memiliki nilai gradasi paling bawah atau rendah dibanding bodoh atau goblok. Ia menambahkan, kata-kata dasar yang ditulis Flo, dapat diterima atau dimaknai oleh setiap suku di Indonesia, sebagai kata-kata yang merendahkan.

Sementara kata ‘bangsat’ yang terdapat dalam kronologi status Flo yang lain yang berbunyi ‘Orang Jogja bangsat. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL’ diartikan dengan orang yang selalu melakukan kejahatan, dan perbuatan tidak baik.

“Bisa disebut umpatan, karena untuk merespon, sehingga keluar kata-kata itu. Hampir semua suku, merasakan bahwa kata bangsat itu tidak baik,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (15/1/2015).

Advertisement

Selain membahas teori terkait tulisan Flo dalam status Pathnya, Ibnu juga menilai ada unsur kesengajaan penyebaran status Path Flo, meskipun lingkar jumlah pertemanan dalam Path disebutnya terbatas.

“Pertemanan dalam Path memang terbatas, namun dia [terdakwa] membolehkan adanya penyebarluasan status dengan repath, bahkan ada ancaman, meski disampaikan dengan bercanda,” terangnya.

[Tertulis dalam Path ‘Ijin repath yaaakkk’ status jawaban ini ditulis Nico, berada di Jakarta Timur menurut GPS Path. Kemudian Florence menjawab. ‘#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha’]

Advertisement

Sementara itu, Doni Hendro Cahyono, Kuasa Hukum Florence mengatakan sedikit bersyukur dengan adanya keterangan saksi ahli untuk tidak memaknai status Flo dari kata per kata, atau kalimat per kalimat, karena status tersebut telah membentuk sebuah paragraf.

“Pada sidang berikutnya kami akan berupaya menghadirkan teman-teman Path Flo untuk meringankan. Meski agak sulit ya sedang masa liburan, kalau tidak bisa kita lompat ke ahli, kami harap kasus UU ITE ini bisa endingnya seperti kasus Ervani,” ungkap Doni, dijumpai usai sidang.

Hakim Ketua, Bambang Sunanta mengatakan sidang dilanjutkan Kamis, 22 Januari 2015 pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif