SOLOPOS.COM - Pembahasan PP Tembakau, Senin (14/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Pembahasan PP Tembakau, Senin (14/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

JOGJA—Pengesahan PP Tembakau dan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) menimbulkan polemik di masyarakat Jogja.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kelompok pendukung beralasan, baik PP Tembakau maupun KTAR bertujuan untuk melindungi hak kesehatan warga. Sementara, mereka yang kontra menilai kampanye antirokok baik melalui PP Tembakau dan KTAR merugikan produksi tembakau Indonesia.

Ketua DPD Redpem (Relawan Perjuangan Demokrasi) DIY Antonius Fokki Ardianto mengatakan, pada titik munculnya PP Tembakau dan Perda-Perda turunan semisal Perda KTAR selalu dikaitkan dengan aspek medis (kesehatan).

“Faktanya, impor tembakau untuk bahan baku rokok putih (jenis virginia) naik nyaris 250 persen pertahun. Tembakau janis ini notabene merupakan kompetitor tembakau Indonesia di pasar global,” kritik Fokki menyikapi PP Tembakau dan Raperda KTAR di Balaikota Jogja, Senin (14/1/2013).

Dia menambahkan, pasal perpasal dalam PP Tembakau lebih menguntungkan produsen rokok kompetitor rokok produksi Indonesia. adapun pasal-perpasal dalam Perda KTAR membatasi dan melokalisir secara ketat paparan asap rokok.

“Sementara, polutan lain (asap kendaraan) yang juga berdampak terhadap kesehatan tidak mendapat kesamaan perlakuan regulatif. Untuk itu, kami mendesak seluruh komponen masyarakat, parpol dan kepala daerah agar membuat payung hukum yang mampu melindungi kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional demi kesejahteraan sosial,” imbuh dia.

Pasalnya, sambung Fokki, naskah awal Raperda KTAR melarang semua orang merokok di semua lokasi. Bahkan, katanya, orang juga tidak boleh merokok di tempat umum, termasuk di tempat hiburan.

“Namun, ketika legislatif masuk, kami lakukan kudeta naskah. Yang tidak boleh hanya di lingkungan pendidikan, kesehatan dan taman bermain anak-anak. Saya sendiri sejak kecil tidak merokok. Tapi, saya akan mengawal draft Raperda itu agar tidak bisa diubah,” tukas dia.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) Valentina Sri Wijiyati mengatakan, JSTT lahir dari keprihatinan para aktivis dan masyarakat di lingkungan akademisi (kampus), LSM dan juga para pekerja kesehatan di DIY.

Ia menjelaskan,  isu pengendalian tembakau makin menjadi fokus perhatian ketika salah satu ayat dalam UU Kesehatan No.36/2009 sempat hilang. “Sejak itu, pro dan kontra semakin bergulir di dalam masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, JSTT coba membantu hak asasi manusia soal kesehatan di mana masalah kesehatan tidak hanya kesehatan fisik tapi juga kesehatan mental.

“Raperda muncul sesuai dengan konteksnya. Adanya UU Kesehatan, PP Tembakau semata-mata mengatur pengendalian produk tembakau terhadap kesehatan. Aturan itu tidak melarang orang merokok atau tidak boleh menanam tembakau,” ujarnya.

Meski begitu, sambung Wijiyati, PP Tembakau belum melindungi secara total kesehatan masyarakat yang menjadi hak dasar masyarakat.

Pasalnya, kata dia, baik PP Tembakau hanya memuat aturan anak-anak dan ibu hamil tidak boleh membeli rokok.

“Selain itu, masa transisi 18 bulan sangat panjang, padahal efektifnya di negara lain hanya enam bulan. Padahal konsumsi rokok justru memiskinkan orang lantaran kebutuhan nutrisi terpinggirkan,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Camat Danurejan, Octo Noor Arafat mengatakan, pelaksanaan kawasan bebas rokok di wilayahnya sudah dilakukan sejak Maret 2012.

Selain melakukan tahapan sosialisasi, pihaknya juga giat melakukan edukasi sebelum dilakukan deklarasi kawasan bebas rokok.

“Kebijakan itu bukan melarang orang merokok tapi memberikan ruang merokok pada tempatnya. Kami di kecamatan bukan memperjuangkan persoalan kesehatan, tapi sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, yang dikedepankan adalah kenyamanan dan layanan berkualitas,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya