SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Sebanyak 3.200 pelajar di DIY yang akan meneruskan ke jenjang SMA/SMK menempuh jalur siswa miskin melalui persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

Harianjogja.com, JOGJA – Sebanyak 3.200 pelajar di DIY yang akan meneruskan ke jenjang SMA/SMK menempuh jalur siswa miskin melalui persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Disdikpora DIY akan langsung mengeluarkan siswa dari sekolahnya jika dikemudian hari ditemukan adanya pelajar yang dalam memperoleh SKTM menggunakan cara tidak benar alias miskin abal-abal.

Disdikpora DIY sendiri meralat daya tampung SMA/SMK dengan penambahan sekitar 64 kursi. Dari awalnya 26.794 kursi bertambah menjadi 26.858 kursi untuk seluruh DIY.

Pemda DIY memberikan aturan kepada setiap sekolah untuk dapat menampung 20% siswa miskin melalui jalur SKTM. Kuota total siswa miskin diperkirakan sekitar 5.371 kursi seluruh DIY.

Di atas kertas, seluruh pemohon SKTM bisa diterima karena hanya ada 3.200-an calon siswa menggunakan jalur. Tetapi persoalannya, pengguna SKTM ini kemungkinan akan menumpuk pada sekolah tertentu saja alias tidak merata.

“Total 3.200 [siswa memilih jalur SKTM] sudah terverifikasi, itu untuk mengisi peluang 20% bagi siswa tidak mampu. Sudah ditutup pada tanggal 30 [Jumat pekan lalu] kemarin,” terang Kabid Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Suroyo, di ruang kerjanya, Senin (3/6/2017).

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pihaknya tidak memungkinkan melakukan verifikasi secara detail terhadap SKTM karena telah mempercayakan sepenuhnya kabupaten/kota.

Jika para pendaftar telah mengantongi surat keterangan dari Dinas Sosial kabupaten/kota, maka Disdikpora DIY meloloskan pendaftar untuk dapat melalui jalur kuota siswa miskin.

“Tetapi kadang belum semua Dinsos [di DIY] punya catatan keluarga tidak mampu. Kemudian mengandalkan dari bawah seperti RT, RW, kelurahan. Seperti itu sangat rawan salah karena tidak ada proses verifikasi. Tetapi kalau yang sudah punya SK Bupati/Walikota tentang keterangan tidak mampu itu lebih akurat. Pak Lurah juga sering susah to mau menjawab tidak, bagaimana, nanti kalau pak RT sudah iya [memberi surat keterangan miskin], Dukuh iya, pasti Dinsos juga iya [memberi SKTM],” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya