SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

PPDB 2017, muncul aduan data dimanipulasi

Harianjogja.com, BANTUL–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul mulai menuai protes. Bahkan beberapa warga menilai proses tersebut  manipulatif, terutama untuk syarat domisili lingkungan sekolah, ada indikasi manipulasi yang dilakukan orangtua siswa.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Bantul, Suwandi. Setelah menerima sejumlah aduan dari Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul, Bambang Wahyu Nugroho.

“Ada buktinya praktik manipulatif ini,” tegas Suwandi kepada wartawan, Jumat (23/6/2017).

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ada orangtua siswa yang rumahnya berjarak lebih dari 1,5 km dari sekolah, tapi di surat keterangan yang disahkan Kepala Desa tertulis berjarak 0,9 km. Sehingga anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju.

Dia menduga praktik curang ini membuktikan adanya kelemahan, terutama atas aturan jarak antara rumah tinggal dan sekolah. Sementara dari surat yang dibuat pihak Kepala Desa, pihak sekolah tidak melalui tahap verifikasi yang ketat. Selain itu, jarak pendaftaran dengan pengumuman pun hanya berselang kurang dari 24 jam.

“Menurut saya, ini dimulai dari kelemahan pemberian keterangan legal tentang jarak. Lalu surat keterangan yang dibuat lurah desa hanya berdasarkan keterangan dari Ketua RT dan Dukuh setempat. Sementara pihak sekolah juga tidak melakukan verifikasi ulang,” jelasnya.

Oleh karena itulah, pihaknya berharap agar praktik curang ini segera dibongkar. Alamat yang disebutkan di Surat Keterangan Tempat Tinggal dari desa itu, menurutnya harus dicek.

“Bisa menggunakan google earth untuk mendapatkan jarak jalan aktual. Kalau perlu harus ada tim yang melakukan verifikasi,” sebutnya.

Kalau praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan justru akan membuka peluang manipulasi baru saat PPDB berikutnya.

“Jika tidak dibongkar, maka ini membuka peluang manipulasi di waktu-waktu berikutnya, dan menyemai bibit-bibit generasi penerus koruptor dan manipulator,” kritiknya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Didik Warsita membenarkan untuk sistem zonasi, calon peserta didik juga harus mempunyai surat keterangan yang juga dikeluarkan oleh kepala desa. Isinya terkait jarak rumah calon peserta didik ke sekolah, makin dekat jaraknya maka akan semakin besar peluangnya diterima di sekolah tersebut.

Didik menjelaskan jika kuota keluarga pra sejahtera sebesar 10% baik untuk SD maupun SMP telah terpenuhi namun masih ada peluang di kuota zonasi, maka yang didahulukan adalah yang nilainya lebih rendah. Menurut dia, semangat pendirian sekolah adalah memberikan pendidikan bagi masyarakat di tempat sekolah tersebut berdiri.

“Kalau nilainya sudah rendah, tidak mampu lalu tidak diterima di mana-mana, tujuan pendidikan itu tidak akan tercapai. Ini untuk memeratakan mutu pendidikan di Bantul,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya