PPDB 2017 diharapkan berjalan bebas pungutan.
Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY membuat kesepakatan untuk bersama mewujudkan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang bersih, awal Juli nanti. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di kantor Disdikpora, Kamis (22/6/2017) siang.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Baca Juga : PPDB 2017 : Disdikpora DIY & ORI Bersinergi Mewujudkan PPDB Bersih
Adanya kesepakatan antara ORI dan Dinas Pendidikan tersebut nantinya juga bisa membantu mempermudah sebuah aduan dari masyarakat terkait segala pelanggaran di dunia pendidikan. Selama ini, menurut Ketua ORI Wilayah DIY – Jawa Tengah Bagian Selatan Budhi Masthuri , mmasyarakat selalu melakukan pelaporan langsung ke ORI ketika mengalami tindak pelanggaran yang dilakukan instansi pendidikan.
“Harapan kami penyelsaian masalah pertama ada di dinas, sehingga tidak langsung diselesaikan di Ombudsman. Setelah ini harus ada kanal khusus bagi masyarakat yang merasa ada yang tidak beres sehingga bisa langsung menyuarakan aspirasinya,” harap Budhi, Kamis (22/6/2017).
Ombudsman, lanjut Budhi, punya komitmen yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekarang fokusnya adalah mensinergikan antar instansi sehingga pencegahan dan penanganannya lebih sitematis.
Sementara Kepala Disdikpora DiY Kadarmanta Baskara Aji memberikan apresiasi luar biasa adanya kesepakatan dengan ORI. Dia meyakini adanya saling sinergi tersebut akan memujudkan penyelenggaraan pendidikan lebih baik sehingga menghasilkan anak didik yang berkualitas.
Lima Poin Penting
Kesepakatan antara ORI dengan Dinas Pendidikan untuk mewujudkan PPDB bersih menghasilkan lima poin penting.
Poin pertama adalah menyelenggara an PPDB tahun akademik 2017/2018 secara objekif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.
Kedua, terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan maupun pelanggaran, termasuk berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB dan pada saat pendaftaran ulang, serta menindaklanjuti dan menyelesaikannya secara cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas kepatutan.
Ketiga, mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap sekolah yang melakukan penyimpangan maupun pelanggaran, termasuk berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB TA 2017/2018 maupun pada saat pendaftaran ulang.
Keempat, bekerjasama dengan ORI, serta menindaklanjuti permintaan klarifikasi, saran perbaikan, dan rekomendasi ORI berkenaan temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan rangkaian PPDB.
Kelima, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan rangkaian PPDB kepada ORI Perwakilan DIY.