Jogja
Kamis, 8 Juni 2017 - 08:55 WIB

PPDB 2017 : Kuota KMS Kota Jogja 25%

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan PPDB Online (Dok/Solopos)

PPDB 2017 untuk kuota siswa miskin tak mengalami perubahan.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tetap mengalokasikan kuota 20% untuk para siswa tidak mampu dalam Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.

Advertisement

Baca Juga : PPDB 2017 : Syarat Diperketat, Kuota Siswa Miskin Tetap Kuota 20%

Belum lama ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja mengisyaratkan tidak akan melakukan perubahan besar terhadap penetapan kuota siswa dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera untuk pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2017/2018.? Hanya saja program KMS yang diurusi Disidik Kota Jogja kini hanya menjangkau jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP mengingat kewenangan pendidikan menengah kini sudah beralih ke provinsi.

Advertisement

Belum lama ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja mengisyaratkan tidak akan melakukan perubahan besar terhadap penetapan kuota siswa dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera untuk pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2017/2018.? Hanya saja program KMS yang diurusi Disidik Kota Jogja kini hanya menjangkau jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP mengingat kewenangan pendidikan menengah kini sudah beralih ke provinsi.

“Kami pastikan kuota siswa pemegang KMS untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini tidak akan banyak berubah. Yang pasti, kuota khusus untuk KMS akan tetap ada,” ujar Sekretaris Disdik Kota Jogja  Budi Santoso Ashrori, Rabu (7/6/2017).

Tahun lalu, Disdik Jogja memberikan kuota 25% dari total daya tampung seluruh SMP negeri untuk siswa dari keluarga pemegang KMS atau sebanyak 865 siswa.?

Advertisement

Pada penerimaan siswa baru, siswa pemegang KMS hanya akan bersaing dengan sesama pemegang KMS. Jadwal pendaftarannya pun lebih awal dibanding pendaftaran siswa baru jalur reguler.

Disdik Kota Jogja juga akan tetap memberlakukan syarat nilai minimal yang harus dimiliki siswa KMS saat akan mendaftar di sekolah tertentu.

Budi memperkirakan, daya tampung yang diberikan untuk siswa KMS belum bisa menampung seluruh siswa dari keluarga miskin pemegang KMS.

Advertisement

Namun, Disdik memastikan, siswa KMS yang bersekolah di sekolah swasta tetap memperoleh jaminan pendidikan daerah (JPD).

Sedangkan untuk syarat masuk SD, lanjut Budi, tidak akan mengalami perubahan, yaitu ditetapkan berdasarkan seleksi usia.

“Usia masuk SD minimal tujuh tahun dan bagi warga Kota Jogja memperoleh keringanan usia enam bulan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif