Jogja
Senin, 3 Juli 2017 - 18:55 WIB

PPDB 2017 : SKTM Diberikan jika Masuk SK Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

PPDB 2017, Pemkab Sleman selektif memberikan SKTM

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak akan gegabah memberikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) selama masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2017. Meskipun surat pemohonan penerbitan SKTM sampai saat ini jumlahnya hampir 300 pengajuan.

Advertisement

Baca Juga : PPDB 2017 : SKTM Tunggu Verifikasi PBDT 2015 Dinsos

Menurut Kepala Seksi Data Kesejahteraan Sosial Dinsos Sleman Sigit Indarto jumlah pemohon sampai saat ini tercatat 275 pengajuan. Jumlah tersebut akumulasi dari seluruh pemohonan baik untuk PPBD SD/SMP/SMA.

“SKTM ini diberikan jika (pemohon) masuk di SK Bupati tentang keluarga miskin atau rentan miskin,” jelasnya, Minggu (3/7/2017).

Advertisement

Dari 275 pemohon yang masuk, katanya, setelah diverifikasi masuk di dalam SK Bupati. Dinsos, lanjutnya, tidak akan mengeluarkan SKTM jika yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar di SK Bupati tersebut. Jika tidak terdaftar, meskipun saat ini masuk kategori miskin atau rentan miskin pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan SKTM.

Misalnya, ada rumah tangga miskin baru karena satu sebab, kemudian mengajukan SKTM dengan melampirkan bukti-bukti pendukung dari desa, SKTM tetap tidak bisa dilayani.

“Meski begitu, data-data tersebut tetap akan kami terima dan kami masukkan dalam program MPM [Mekanisme Pemutakhiran Mandiri],” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif