SOLOPOS.COM - Ilustrasi belajar dengan mode online (Dok/Solopos)

Solopos.com, BANTUL — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dibagi dalam empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Berikut tata cara pendaftaran PPDB 2023 di Bantul untuk tingkat SMP.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko, mengatakan untuk jalur zonasi dibagi dalam tiga kriteria yakni zonasi radius 500 meter dari sekolaah dengan kuota 5%. Kemudian, jaalur zonasi satu kapanewon/kecamatan 35%, dan zonasi kabupaten sebesar 10%.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Kalau tahun lalu ada zonasi pengelompokan kapanewon dengan sistem poin, kalau sekarang zona kapanewon mencangkup 17 kapanewon artinya satu kabupaten sehingga tidak ada lagi penghitungan poin,” katanya, saat dihubungi Minggu (21/5/2021).

Isdarmoko tidak menampik dengan sistem zonasi kabupaten tersebut memungkinkan siswa memilih sekolah-sekolah favorit. Hal ini pun tidak menjadi persoalan karena pihaknya tidak bisa melarang ketika ada siswa ingin sekolah di tempat yang diinginkan.

“Ketika ada anak merasa saya itu ingin dan mampu ingin masuk di sekolah tertentu kenapa enggak boleh. Ini dalam rangka mengakomodasi itu. Misal dari Kapanewon Kretek mau ke sekolah di Kapanewon Kasihan dan di Bantul kota kenapa tidak kita akomodasi,” ucapnya.

Ia memastikan zonasi kabupaten tersebut tidak melanggar peraturan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa maksimal zonasi adalah 50%. Pihaknya sudah menerapkan zonasi dari lingkungan sekolah, zonasi kapanewon dan zonasi kabupaten sebesar 50%. Bahkan berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, kata dia, jalur zonasi tersebut bisa lebih mencapai 70% di sejumlah sekolah.

Prestasi Luar Daerah

Selain zonasi kabupaten yang baru dalam PPDB tahun ini ada juga jalur prestasi dari luar daerah sebesar 5%. Sebelum-sebelumnya jalur prestasi luar daerah tidak ada. Jalur prestasi siswa luar daerah tersebut masuk dalam jalur prestasi secara keseluruhan sebesar 30%. “Sebenarnya siswa prestasi dari luar daerah itu sudah diakomodasi namun belum diatur dalam petunjuk dan teknis [juknis], maka tahun ini kita masukkan dalam juknis untuk mempertegas,” ujarnya.

Kemudian dua jalur lainnya adalah afismasi dan perpindahan tugas orang tua. Untuk jalur afirmasi yang diperuntkan bagi anak-anak tidak mampu termasuk difabel disediakan kota sebesar 15%. Sementara jalur kepindahan tugas orang tua kuotanya 5%.

Sementara itu jadwa pelaksanaan PPDB dimulai dari TK pada tanggal 5-7 Juni 2023. Sedangkan untuk PPDB jenjang SD dimulai sepekan kemudian, yakni tanggal 12-14 Juni 2023. Seluruh proses pendaftaran tersbeut dilaksanakan secara daring.

Sementara itu, khusus untuk PPDB SMP akan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama PPDB SMP diperuntukkan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) secara offline di lima sekolah yakni SMPN 1 Kretek, SMPN 2 Kretek, SMPN 3 Imogiri, SMPN 3 Pleret, dan SMPN 2 Sewon, yang berlangsung mulai 25 Mei-5 Juni 2023. Proses ini termasuk pendaftaran, seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.

Pada gelombang kedua PPDB SMP, proses pendaftaran dilaksanakan secara daring pada 12-14 Juni 2023 dengan menerapkan zona lingkungan sekolah, zona kabupaten ,afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Kemudian, gelombang ketiga dilaksanakan pada 19-21 Juni 2023 melalui zona kapanewon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya