SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB). (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Harianjogja.com,BANTUL—Lambatnya Dinas Pendidikan Menengah dan Non-Formal (Dikmenof) Bantul mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengakibatkan SMKN 3 Kasihan Bantul disoal.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah dan DIY bidang penyelesaian laporan, Jaka Susila mengatakan POSKO aduan dan informasi PPDB yang dibentuk ORI menerima laporan adanya pungutan untuk mendaftar di SMKN 3 Kasihan Bantul. Si pelapor melalui pesan singkat menyebutkan setiap pendaftar di sekolah tersebut ditarik bayaran Rp125.000.

Karena pelapor meminta identitas dirahasiakan, petugas dari ORI Jateng-DIY melakukan pemeriksaan secara langsung dengan cara menyamar. Dari pemeriksaan ini diketahui jika sekolah yang dikenal dengan nama Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) itu memang menarik dana.

“Petugas kami mendaftar dan ternyata memang dikenai Rp125.000 untuk formulir pendaftaran. Karena itu kami hari ini (2/7/2013) memanggil kepala sekolah SMKN 3 Kasihan Bantul untuk melakukan konfirmasi,” terangnya ketika ditemui di ORI Jateng-DIY, Selasa (2/7/2013).

Melalui pertemuan ini ORI jateng dan DIY melakukan sejumlah konfirmasi seperti dasar hukum pungutan serta skema bagi warga tidak mampu. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah membebaskan biaya pendidikan bagi siswa di jenjang SD dan SMP, sedang untuk SMA dan SMK bersifat keringanan tetapi masih diperbolehkan memungut dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya