Jogja
Kamis, 25 Januari 2018 - 12:40 WIB

PPPSRS Wadahi Sengketa Penghuni Apartemen

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)

Ada 15 apartemen yang berdiri di wilayah Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN–Permasalahan yang sering terjadi antara pengembang dengan pemilik atau penghuni rumah susun berupa apartemen yang berkembang di Sleman menjadi keprihatinan tersendiri bagi pemerintah.

Advertisement

Mengantisipasi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman melakukan sosialisasi Pengesahan Akta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman, Rabu (24/1/2018).

Kepala DPUPKP Sleman, Sapto Winarno, mengatakan PPPSRS diatur dalam Perbup No.46/2015. Pengelolaan rumah susun yang sesuai dengan Perbup tersebut menurutnya untuk menjamin rumah susun dan penghuni dalam kondisi yang sehat, aman, harmonis serta layak.

Menurutnya, berdasar data perizinan yang ada saat ini, terdapat 15 apartemen yang dikembangkan di wilayah Sleman. Salah satu akta pembentukan PPPSRS telah disahkan, yaitu Akta Pembentukan PPPSRS Apartemen Sejahtera yang dikembangkan PT. Metropark Griya Sejahtera Development di Padukuhan Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pengesahan ini berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 135.2/Kep.KDH/A/2017 tanggal 2 Desember 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pengesahan Akta Pembentukan PPPSRS Kepada Kepala DPUPKP.

Advertisement

”Pengesahan ini baru pertama kalinya dan diharapkan agar apartemen atau rumah susun lainnya dapat mengikuti untuk segera dibentuk PPPSRS,” kata Sapto.

Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo berharap warga penghuni maupun pemilik rumah susun atau apartemen agar memiliki rasa handarbeni. “Jika memiliki rasa handarbeni maka akan tahu apa kebutuhan di situ. Secara fisik ada kekurangan atau kerusakan apa, sedini mungkin bisa terdeteksi dan langsung dieksekusi,” kata Sri.

Sri juga berharap pembentukan PPPSRS ini dapat mengantisipasi dan menyelesaikan masalah sosial yang timbul di lingkungan apartemen atau rumah susun. ”Dalam kehidupan bermasyarakat, permasalahan sosial biasa timbul. Ketika timbul masalah ada pengurus untuk menyelesaikan masalah,” katanya. (*)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif