Harianjogja.com, JOGJA – Presiden Joko Widodo sungguh-sungguh menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di Indonesia. Presiden tidak akan menerbitkan grasi atau pengurangan vonis terhadap para bandar narkoba yang saat ini sedang mengantre proses eksekusi, baik sanksi kurungan penjara maupun vonis hukuman mati.
“Ada 64 berkas di meja istana untuk permohonan grasi terkait kasus narkoba. Ada juga yang vonis mati. Saya tidak akan mengabulkan permohonan itu,” ujar Jokowi saat mengisi kuliah umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (9/12/2014).
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Puluhan berkas ini pun rupanya sudah bertahun-tahun berputar-putar di Istana Negara tetapi tidak pernah ditanggapi positif.
Eks Walikota Solo itu memberikan keyakinan, saat ini Indonesia bisa dikatakan darurat terhadap Narkoba. Pasalnya, tingkat penggunaan Narkoba sudah sangat tinggi. Presiden mendapati fakta, ada 4,5 juta warga yang sudah terjerumus zat haram itu, 1,2 juta jiwa sudah dalam keadaan bahaya dan sulit direhabilitasi. Dari jumlah itu, kata Jokowi, setidaknya ada 40-50 warganya meninggal setiap harinya. Ironisnya lagi, mayoritas penderita yang sulit diselamatkan itu merupakan kaum muda, mereka diharapkan menjadi kader penerus bangsa kelak.
“Melihat kenyataan seperti itu, apa yang harus saya lakukan? Mengampuni terpidana kasus narkoba? Tidak, saya tidak akan memberi ampun,” tegasnya.