Jogja
Jumat, 8 Juli 2011 - 14:21 WIB

Pria bawa senpi ditangkap di Wirobrajan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—YH, 32, warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Jogja ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Jogja karena mebawa senjata api (senpi) tanpa izin.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Donny Siswoyo menjelaskan, penangkapan terhadap YH dilakukan di sekitar kawasan Pasar Pakuncen, Wirobrajan, Jogja Kamis (7/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Advertisement

Donny menjelaskan, penangkapan terhadap YH dilakukan setelah menindaklanjuti laporan warga tentang adanya pria yang membawa senjata api. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga dan kami menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dari penyelidikan kami mendapatkan tersangka,” katanya hari ini, (8/7).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, polisi menetapkan YH sebagai tersangka. Donny menjelaskan YH tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas senjata tersebut. Atas dasar tersebut polisi melakukan penahanan terhadap YH.

“saat ini YH sudah kami amankan dan satu pucuk senjata sebagai barang bukti kami sita. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” imbuh Donny. (Harian Jogja / Rina Wijayanti)

Advertisement

Foto Ilustrasi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif