Jogja
Senin, 26 Juni 2023 - 16:17 WIB

Pria Beristri Remas Payudara Gadis di Gunungkidul, Pelaku: Saya Penasaran

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - G, pelaku pelecehan seksual (tengah) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (26/6/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang pria beristri di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap warga karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Saat ini, pria berinisial G itu menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan kejadian pelecehan seksual ini bermula saat korban berinisial CDM, 17, warga Kapanewon Girisubo, sedang berkunjung di rumah bibinya di Playen pada 9 Juni 2023. Saat itu, korban sedang memasak nasi di dapur.

Advertisement

Tiba-tiba pelaku yang berusia 36 tahun itu masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang memasak. Tanpa banyak kata, pelaku langsung mendekati dan meremas payudara korban.

Korban yang mendapatkan pelcehan seksual itu langsung berteriak dan meminta pertolongan warga. Peristiwa itu juga dilihat oleh bibi korban.

Advertisement

Korban yang mendapatkan pelcehan seksual itu langsung berteriak dan meminta pertolongan warga. Peristiwa itu juga dilihat oleh bibi korban.

“Tak terima dengan pelecehan tersebut, maka pelaku dilaporkan polisi,” kata dia, Senin (26/6/2023).

Warga kemudian menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya pada 10 Juni 2023. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksana intensif di Mapolres Gunungkidul.

Advertisement

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan pada saat pelecehan seksual terjadi.

Atas perbuatannya ini, G dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Upaya hukum terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan awal, G diketahui telah berkeluarga dan bekerja sebagai seorang buruh. Kepada wartawan, G mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut secara spontan saat korban berada di dapur.

“Saya hanya penasaran dan saya menyesalinya,” kata G.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Begal Payudara Ditangkap Polisi, Pelaku: Saya Melakukannya karena Penasaran

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif