Jogja
Rabu, 14 Maret 2018 - 12:20 WIB

Produk Hukum Desa di Sleman Masih Karut-Marut

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Banyak produk hukum yang mereka susun mengalami kesalahan format

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah desa (pemdes) di Sleman masih kesulitan menyusun produk hukum desa. Banyak produk hukum yang mereka susun mengalami kesalahan format, baik secara formal maupun material.

Advertisement

Sekretaris Desa (Sekdes) Sidoagung, Kecamatan Godean, Sigit Suwardianto mengatakan selama ini dirinya masih terkendala dalam penyusunan produk hukum, seperti peraturan desa. Diakuinya format dan substansi yang dijadikan acuan oleh pemdes acap kali berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sehingga memang tidak di sini saja, di desa lain pun format penyusunan produk hukum berbeda-beda. Kendalanya adalah terkait dengan tata cara penyusunan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).

Kesulitan lain, kata dia adalah terkait dengan status masih berlaku tidaknya dasar hukum yang berada di atas regulasi yang hendak disusun. Tak jarang dasar hukum itu hanya salin tempel, sehingga justru peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lah yang dimasukkan sebagai regulasi acuan.

Advertisement

Sekdes Sidomulyo, Kecamatan Godean, Wisnu Kumorojati juga mengatakan selama ini belum ada contoh baku yang diberikan oleh pemerintah kabupaten. Akibatnya pemerintah desa pun kesulitan. Inilah yang lantas membuat produk hukum dibuat dengan format yang berbeda-beda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif