SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Kepastian itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD DIY tahun 2017.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY bersama DPRD DIY menyepakati rencana revisi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 3/2015 tentang kelembagaan Pemda DIY. Kepastian itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD DIY tahun 2017.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala Biro Organisasi Setda DIY Jarot Budi Harjo menjelaskan, Perdais No.3/2015 memang baru setahun disahkan. Akantetapi, revisi memang harus segera dilakukan. Pertimbangannya, Perdais tersebut setelah disahkan memang belum menata seluruh lembaga. Tak hanya itu, terbitnya PP No. 18/2016 tentang kelembagaan perangkat daerah turut membuat Perdais tersebut harus dilakukan revisi.

Sebelumnya Perdais No.3/2015 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 17 Juni 2015 dengan jumlah 98 Pasal. Perdais ini mengatur seluruh instansi yang berada di Pemda DIY. Salahsatunya mengatur terbentuknya instansi baru yaitu Sekretariat Parampara Praja tertuang dalam Pasal 85 dan Pasal 86. “[Revisi dilakukan] karena menindaklanjuti salahsatunya dulu Perdais 3 [2015] itu belum kita menata seluruh lembaga itu alasan pertama. Alasan kedua PP 18/2016,” terangnya, Selasa (6/12).

Oleh sebab itu, pihaknya perlu melakukan evaluasi sekaligus review. Karena, kata dia, ada beberapa lembaga di lingkungan Pemda DIY yang perlu untuk dilakukan review. Meski demikian, pihaknya masih merahasiakan sejumlah lembaga tersebut dengan alasan masih dalam proses kajian di Biro Hukum Setda DIY. “Semua masih kita kaji, nanti proses sedang dikirim oleh Biro Hukum,” kata dia.

Meski akan Perdais Kelembagaan akan direvisi, tetapi ia memastikan bahwa Parampara Praja termasuk lembaga yang dinilai aman dan tidak terkena dampak dari revisi tersebut. “Kalau Parampara Praja di Perdais ini sudah diatur, fungsinya menjadi lembaga memberi pertimbangan kepada Gubernur untuk urusan keistimewaan. Sehingga pembentukannya langsung dengan Pergub itu substansi untuk keistimewaan,” kata dia.

Seiring dengan proses penyempurnaan Perdais Kelembagaan ini, nantinya setiap kabupaten/kota di DIY harus membentuk perangkat atau lembaga yang berkaitan dengan keistimewaan. Mulai dari Dinas Kebudayaan, kemudian Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana yang ada di lingkungan Pemda DIY. Pembentukan perangkat itu agar memudahkan fungsi koordinasi dan konsultasi dalam urusan keistimewaan di kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan Pasal 97 ayat 1 dan 2 Perdais No. 3/2015. Bahwa Pemerintah kabupaten/kota agar melakukan penguatan kelembagaan untuk melaksanakan urusan keistimewaan meliputi kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Penguatan kelembagaan itu harus dilakukan paling lama dua tahun sejak Perdais itu diundangkan. “Jadi itu sudah diatur dalam Pasal 97 Perdais 3 [tahun 2015],” kata dia.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menyatakan, meski masih ada beberapa tanggungan terkait Perdais. Tetapi revisi Perdais No. 3/2015 pasti akan terselesaikan, karena materi tidak banyak sehingga tak terlalu menyita waktu. “Itu sudah masuk dalam Propemperda 2016 dari 16 [Raperda], salahsatunya Perdais No. 3/2015,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya