Jogja
Selasa, 9 Februari 2016 - 09:40 WIB

PROGRAM PEMKAB GUNUNGKIDUL : PKS Desak Aturan Peredaran Miras Segera Dirampungkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (7/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Hal ini dilakukan untuk mempersempit peredaran, sehingga jatuhnya korban jiwa bisa dihindarkan.

 

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Gunungkidul mendesak Pemerintah Kabupaten segera merampungkan aturan tentang peredaran minuman beralkohol. Hal ini dilakukan untuk mempersempit peredaran, sehingga jatuhnya korban jiwa bisa dihindarkan.

Wakil Ketua Fraksi PKS Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, rencana pembahasan aturan tentang minuman beralkohol sudah dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun lalu. Namun hal tersebut urung sempat dibahas, karena masih menunggu pembahasan aturan yang sama di tingkat provinsi.

“Drafnya tidak jadi dikirim ke kami, alasan saat itu karena masih harus menunggu pembahasan di DPRD DIY,” kata Ari kepada Harian Jogja, Senin (8/2/2016).

Advertisement

Dia mengatakan, adanya puluhan korban meninggal akibat menenggak miras oplosan di Sleman dan Kota Jogja harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai kasus itu merembet ke wilayah Gunungkidul sehingga aturan yang ada perlu lebih dipertegas lagi sehingga kemungkinan tersebut bisa dihindarkan.

“Kalau saya menilai kasus peredaran miras sudah masuk tahap darurat, karena tiap tahun terus saja ada yang menjadi korban,” ungkap Wakil Ketua Banleg itu.

Dia mengakui, untuk pengawasan dan peredaran miras di Gunungkidul sudah ada Perda No 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Namun demikian, ia menilai aturan tersebut belum efektif sehingga butuh penegasan lagi, karena faktanya di lapangan masih banyak peredaran barang haram tersebut.

Advertisement

“Tidak masalah apakah aturan yang baru nanti berbentuk Peraturan Bupati atau perda, karena yang paling penting adalah pelaksanaannya sehingga aturan itu bisa membuat jera pengedar atau orang yang mengkonsumsi,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Fraksi PKS Arif Wibawa. Menurut dia, peraturan yang baru memang sangat dibutuhkan. Namun yang paling penting adalah upaya penegakan peraturan oleh petugas kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja dalam upaya membrantas peredaran tersebut. “Kedua instansi ini harus saling bersinergi untuk menegakan aturan sehingga pemberantasannya bisa lebih efektif,” kata Bawa, sapaan akrabnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif