SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Pemerintah berjanji akan menjaga lahan hijau berkelanjutan dari alih fungsi lahan.

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak delapan pengembang sudah mengantre untuk membangun perumahan di Bantul, setelah moratorium atau penghentian sementara izin perumahan berakhir. Pemerintah berjanji akan menjaga lahan hijau berkelanjutan dari alih fungsi lahan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, sudah ada delapan pengembang perumahan yang mengajukan izin sepanjang tahun ini. Sejumlah izin tersebut sejatinya sudah masuk sejak 2016 lalu, namun pemerintah tak memproses perizinan itu karena masih terbentur aturan moratorium. Baru setelah moratorium berakhir, perizinan itu diproses. “Padahal baru tiga bulan tapi sudah ada sekitar delapan pengembang yang mengajukan izin perumahan,” kata Isa Budi Hartomo kepada Harian Jogja, Kamis (16/3/2017).

Izin itu diajukan menyusul berakhirnya moratorium izin perumahan di lima kecamatan pada Desember 2016. Yaitu Kecamatan Banguntapan, Pleret, Sewon, Kasihan dan Kota Bantul. Saat ini kata dia, sebuah tim tengah menggodok izin yang telah masuk apakah layak diteruskan ke proses perizinan selanjutnya atau tidak.

“Tim ini terdiri dari Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah] termasuk lembaga saya mengkaji soal izin prinsip. Kalau sudah layak maka diajukan ke bupati untuk ditandatangani. Setelah itu baru diteruskan tahap perizinan berikutnya. Seperti tata ruang, site plan [rencana tapak] dan soal lingkungan,” jelasnya lagi.

Isa Budi Hartomo tak memungkiri, pasca berakhirnya moratorium izin perumahan akan memicu pengembang berinvestasi di Bantul. Sejauh ini, kecamatan seperti Pleret terbilang diminati para pengembang perumahan.

Maraknya arus pengembang perumahan menurutnya tetap harus memperhatikan regulasi yang ada. Isa berjanji pemerintah akan menjaga kawasan pertanian berkelanjutan dari ancaman alih fungsi lahan akibat investasi properti. Pemerintah berkewajiban mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan seluas 13.000 hektare karena diamanahkan oleh Peraturan Daerah (Perda) DIY sejak 2011 lalu. “Kalau berada di jalur hijau tentu tidak diproses izinnya,” imbuhnya.

Ia mengingatkan pengembang tak serampangan memilih lokasi perumahan. Perlu dikaji lebih dulu mengenai aturan tata ruang sebelum memutuskan membeli lahan warga untuk dijadikan lokasi investasi.

Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi mengatakan, tahun ini Perda yang mempertegas keberadaan lahan pertanian berkelanjutan akan disahkan. “Karena Perda itu sudah masuk Prolegda [program legislasi daerah],” papar Pulung Haryadi. Keberadaan aturan itu dinilai vital karena akan menentukan di titik atau petak mana saja lahan hijau yang wajib dilindungi itu berada.

Pemerintah akan membuat perjanjian dengan pemilik lahan seluas 13.000 hektare tersebut untuk tidak mengalihfungsikan lahannya selama minimal sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya