SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Pengurusan izin pertanahan di Bantul dinilai masih sulit. Kesulitan yang dikeluhkan biasa berkutat seputar waktu pengurusan dan biaya yang terkadang membengkak.

“Masyarakat sering tidak memperoleh kepastian kapan selesainya pengurusan ijin di instansi yang berwenang. Bahkan, hingga bertahun-tahun baru kelar,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Bantul, Agus Effendi, Selasa (12/6).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Mengenai biaya, Agus mengungkapkan, disamping tarif resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional), juga muncul biaya non-sertifikasi. Ditambah lagi pungutan di desa yang terkadang belum diatur Peraturan Desa (Perdes).

Agus yang juga Ketua Komisi A DPRD Bantul itu menambahkan, sejatinya tingkat partisipasi masyarakat untuk mengurus perizinan terus bertambah. Sebab, masih banyak lahan produktif di Bantul yang ingin diubah menjadi lahan hunian.

Di samping itu, sudah jenuhnya lahan produktif di Sleman juga mendorong orang-orang memilih Bantul sebagai tempat tinggal.

Menurut Kepala Kantor BPN Bantul, Lutfi Zakaria, selama ini sebagian masyarakat masih beranggapan Kantor Pertanahan hanya sekadar mengurusi masalah sertifikasi tanah. “Padahal peran Kantor Pertanahan sangat banyak,” terang Lutfi dalam diskusi publik yang digelar di Aula Bank Bantul, Senin (11/6) lalu.

Lutfi memaparkan, peran Kantor Pertanahan meliputi pemberian ijin dan rekomendasi, survei pengukuran dan pemetaan, survei potensi tanah, pengurusan hak tanah (HK) dan penggunaan tanah (PT), pengaturan dan penataan pertanahan, sengketa dan konflik tanah, serta pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya