Jogja
Selasa, 12 Juni 2012 - 17:15 WIB

Prosedur Izin Pertanahan Kerap Dikeluhkan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Pengurusan izin pertanahan di Bantul dinilai masih sulit. Kesulitan yang dikeluhkan biasa berkutat seputar waktu pengurusan dan biaya yang terkadang membengkak.

“Masyarakat sering tidak memperoleh kepastian kapan selesainya pengurusan ijin di instansi yang berwenang. Bahkan, hingga bertahun-tahun baru kelar,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Bantul, Agus Effendi, Selasa (12/6).

Advertisement

Mengenai biaya, Agus mengungkapkan, disamping tarif resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional), juga muncul biaya non-sertifikasi. Ditambah lagi pungutan di desa yang terkadang belum diatur Peraturan Desa (Perdes).

Agus yang juga Ketua Komisi A DPRD Bantul itu menambahkan, sejatinya tingkat partisipasi masyarakat untuk mengurus perizinan terus bertambah. Sebab, masih banyak lahan produktif di Bantul yang ingin diubah menjadi lahan hunian.

Di samping itu, sudah jenuhnya lahan produktif di Sleman juga mendorong orang-orang memilih Bantul sebagai tempat tinggal.

Advertisement

Menurut Kepala Kantor BPN Bantul, Lutfi Zakaria, selama ini sebagian masyarakat masih beranggapan Kantor Pertanahan hanya sekadar mengurusi masalah sertifikasi tanah. “Padahal peran Kantor Pertanahan sangat banyak,” terang Lutfi dalam diskusi publik yang digelar di Aula Bank Bantul, Senin (11/6) lalu.

Lutfi memaparkan, peran Kantor Pertanahan meliputi pemberian ijin dan rekomendasi, survei pengukuran dan pemetaan, survei potensi tanah, pengurusan hak tanah (HK) dan penggunaan tanah (PT), pengaturan dan penataan pertanahan, sengketa dan konflik tanah, serta pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BPN Izin Pertanahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif