Jogja
Rabu, 7 Mei 2014 - 07:30 WIB

PROSES LEGISLASI : Jabatan DPRD Sleman Hampir Habis, Raperda Masih Ngendon

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/baltyra.com)

Harianjogja.com, SLEMAN—Dari 24 rancangan peraturan daerah (raperda) yang jadi program legislasi daerah (prolegda) Kabupaten Sleman tahun 2014, baru tujuh raperda yang dibahas. Adapun masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman akan habis tiga bulan ke depan.

Jika sisanya tidak dapat diselesaikan, belasan raperda tersebut akan jadi turunan bagi anggota DPRD periode berikutnya. Meski begitu, Ketua DPRD Kabupaten Sleman Koeswanto mengaku tidak ada proses yang kemudian dikebut pengerjaannya. Sebab raperda tersebut memang sudah dibahas sejak sebelumnya. Dalam sisa waktu yang tinggal tiga bulan, anggota DPRD Sleman memprioritaskan tujuh raperda, di mana dua diantaranya terkait APBD.

Advertisement

Penanggungjawab Badan Musyarawah DPRD Sleman Agus Mas’udi mengungkapkan pembahasan APBD-Perubahan 2014 diprioritaskan selesai sebelum masa kerja DPRD habis pada Agustus mendatang.

“APBD-Perubahan harus diselesaikan karena tidak mungkin dibahas anggota Dewan yang baru,” kata Agus
Mas’udi, Senin (5/5/2014).

Selain raperda terkait APBD, ada lima raperda lagi yang masuk nota prioritas pembahasan DPRD. Raperda yang dimaksud yaitu perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2011-2015, Raperda tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Raperda Pengelolaan Tanah dan Raperda tentang Izin Gangguan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif