Jogja
Selasa, 23 Februari 2016 - 08:34 WIB

PROSTITUSI ANAK : 4 Mucikari Sekap Perempuan 16 Tahun di Kos, Paksa Layani Hidung Belang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban LTW (kanan) saat diminta keterangan di Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (22/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Prostitusi anak terungkap di Sleman, pelakunya empat orang yang bertindak sebagai mucikari

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus prostitusi anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sleman. Polsek Ngaglik menangkap empat mucikari yang memaksa anak berusia 16 tahun untuk melayani pria hidung belang.

Advertisement

Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menjelaskan praktek itu dilakukan di sebuah indekos Jalan Kaliurang Km. 10, Gadingan RT 1 RW 7 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Korban perempuan berinisial LTW, 16, asal Magelang berhasil kabur dan ditolong warga setempat setelah disekap di indekos.

Keempat pelaku adalah Vita Amalia, 23, warga Bebeng, Surabaya, Agus Bintoro, 24, asal Dusun Singlar RT02/RW03 Glagahharjo, Cangkringan Sleman. Keduanya merupakan pasangan tak resmi yang tinggal di sebuah indekos Jalan Kaliurang, Pedak, Sinduharjo, Ngaglik.

Dua lagi yaitu pasangan kekasih bernama Hariyanto, 32, warga Tasung RT01/RW03 Tasungan, Ceper, Delanggu Klaten dan Suryani alias Yaya, 30, warga Sorogenen RT04/RW01 Purwomartani, Kalasan, Sleman yang tinggal di indekos Dusun Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Polisi juga menangkap seorang lelaki yang mencabuli korban, yaitu BRD, 30, warga Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

Advertisement

Tersangka Hari, tidak menampik bahwa telah menjajakan korban. Tetapi mereka berdalih bahwa tindakan itu dilakukan atas persetujuan korban. “Katanya dia butuh pekerjaan, lalu kita tawari seperti itu,” ungkapnya, Senin (22/2/2016).

Sedangkan Vita, saat ditemui di Mapolsek Beran, Sleman, dirinya memang tidak kenal dekat dengan korban. Karena sebelumnya direkomendasikan oleh Hariyanto dan Suryani agar dirinya ikut mempromosikan korban kepada lelaki. Ia mengakui memanfaatkan kamarnya sebagai tempat korban melayani tamu. “Kami cuma ambil untuk uang bensin saja, yang lain dibawa dia [korban],” ucap dia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Barangbukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, uang Rp200.000 baju dress dan empat unit ponsel.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif