Jogja
Selasa, 23 Februari 2016 - 14:20 WIB

PROSTITUSI ANAK : Mucikari Pasang tarif Rp400.000, Berapa yang Diterima LTW

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban LTW (kanan) saat diminta keterangan di Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (22/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Prostitusi anak terungkap di Sleman, korbannya seorang anak perempuan berusia 16 tahun

Harianjogja.com, SLEMAN – Korban prostitusi anak di Sleman, LTW, 16, asal Magelang dipaksa untuk melakukan tindakan yang menarik minat pria hidung belang.

Advertisement

(Baca juga : PROSTITUSI ANAK : 4 Mucikari Sekap Perempuan 16 Tahun di Kos, Paksa Layani Hidung Belang)

Setiap melayani pria, tersangka Vita dan Agus selalu menunggu di luar hotel dan memantau korban. Sedangkan uang yang diterima korban selanjutnya dibawa oleh tersangka.

Jika dibayar Rp400.000, tersangka mengaku hanya mengambil jatah Rp100.000, sisanya diserahkan korban.

Advertisement

Tetapi, saat dikonfirmasi, korban menyebut uang tersebut di bawah penguasaan tersangka dengan alasan, jika korban memerlukan segala kebutuhan akan langsung dicukupi.

“Tiga tersangka kita tahan di Mapolsek, yang dua kami titipkan di tahanan khusus perempuan di Sleman,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto saat ditemui, Senin (22/2/2016).

Sementara itu, tersangka Hari, tidak menampik bahwa telah menjajakan korban. Tetapi mereka berdalih bahwa tindakan itu dilakukan atas persetujuan korban. “Katanya dia butuh pekerjaan, lalu kita tawari seperti itu,” ungkapnya.

Advertisement

Sedangkan Vita, saat ditemui di Mapolsek Beran, Sleman, dirinya memang tidak kenal dekat dengan korban. Karena sebelumnya direkomendasikan oleh Hariyanto dan Suryani agar dirinya ikut mempromosikan korban kepada lelaki.

Ia mengakui memanfaatkan kamarnya sebagai tempat korban melayani tamu. “Kami cuma ambil untuk uang bensin saja, yang lain dibawa dia [korban],” ucap dia.

(Baca juga : PROSTITUSI ANAK : Korban Dipaksa Berpakaian Seksi, Difoto dan Diberi Obat Perangsang)

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Barangbukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, uang Rp200.000 baju dress dan empat unit ponsel.

Advertisement
Kata Kunci : Prostitusi Anak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif