Jogja
Selasa, 20 Mei 2014 - 14:15 WIB

PROSTITUSI DI DIY : Polda DIY Bongkar Prostitusi Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Sub Direktorat III Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda DIY membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di DIY-Jateng.

Lima tersangka yang sebagai mucikari serta pemilik situs dan grup seks ditangkap dalam kasus tersebut.

Advertisement

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial AOA, 26. Ia termasuk rajin memposting gambar wanita untuk ditawarkan kepada anggota grup seks. Selanjutnya AM, 40, yang juga bertindak sebagai pemosting alias mucikari.

Kemudian ketiga yakni IR, 32, seorang pemilik akun sekaligus admin salah satu grup seks. IR juga memiliki situs komunitas pornografi yang didalam menyajikan konten porno. Setiap pelanggan yang membuka situsnya diminta mentransfer Rp100.000 ke rekeningnya untuk menjadi member VIP.

Setelah ketiga tersangka, Polda kembali menangkap dua orang pemosting gambar wanita sebagai iklan prostitusi yakni HH, 29, serta mahasiswa berinisial AS, 30, diringkus di dalam warnet. Kelimanya tinggal di wilayah Jogja.

Advertisement

Kepala Unit Vice Control (VC), Sub Direktorat III, Kompol Zulham Effendi Lubis, Senin (19/5/2014) siang menjelaskan butuh waktu dua tahun untuk mengungkap prostitusi online di DIY dan beroperasi hingga Jateng.

Selain butuh kehati-hatian dalam menyelidiki, pihaknya juga menggunakan tim IT andalan dari penyidik Polda DIY. Karena para admin khusus grup seks tersebut memiliki tingkat kepekaan yang tinggi saat merespons orang baru.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif