SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Prostitusi di Sleman masih belum punya aturan sebab Raperda yang sudah disusun mandeg

Harianjogja.com, SLEMAN-Hingga 2015, Kabupaten Sleman belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang pelacuran. Sejak kepengurusan DPRD periode 2009-2014 hingga saat ini, rancangannya masih tertahan di meja dewan.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sunarto, mengatakan Raperda pelacuran masuk dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum, yang salah satunya mengatur tentang prostitusi.

“Saat dewan yang lama [2009-2014], Perda itu sudah diajukan. Menjelang akhir 2014 juga sudah sempat dibahas tapi sama dewan [anggota DPRD] yang baru ini kami belum diajak bicara lebih lanjut lagi,” kata Sunarto pada Harian Jogja, Minggu (13/9/2015).

Pembahasan Raperda ini harus dilakukan secepatnya karena sebagai dasar Satpol PP menindak pelanggaran yang berhubungan dengan asusila. Sunarto sendiri belum mengetahui persis ruang lingkup Perda tersebut karena saat pembahasan terakhir, masih dalam tahap memasukkan materi.

Ia menilai, materi yang masuk dalam Raperda Ketertiban Umum belum spesifik. “Ada yang sudah diatur dalam Perda lain tapi dimasukkan ke Raperda ini [Ketertiban Umum]. Jika ada pembahasan lebih lanjut, kita bisa membahas yang di Perda lain belum diatur,” kata Sunarto.

Misalnya saja, lanjutnya, yang mengatur tentang prostitusi, pengemis, orang dengan gangguan kejiwaan hingga Pak Ogah. “Jadi Raperda Ketertiban Umum akan lebih disederhanakan lagi,” kata dia.

Ia menargetkan setidaknya tahun ini ada pembahasan lagi mengingat kabupaten lain seperti Bantul sudah memiliki Perda. Bantul sudah memiliki Perda No.5/2007 tentang Pelacuran di Muka Umum.

Jika Raperda ini sudah disahkan, bisa sebagai dasar menindak penyalahgunaan tempat umum sebagai tempat kegiatan prostitusi. Detail lokasinya, Sunarto enggan menyebutkan.

Sementara saat dihubungi terkait hal ini, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, mengakui jika hingga kini belum ada pembahasan soal Perda Pelacuran. Bahkan menurutnya Perda Pelacuran dirasa belum mendesak.

“Kalau di Sleman saya kira belum sangat mendesak. Jika dibandingkan dengan Bantul, tentu dinamikanya sudah beda karena di Bantul punya Parangkusumo yang bisa disalahgunakan,” kata dia.

Di Sleman, tempat wisata yang dimungkinkan bisa disalahgunakan untuk tindak asusila adalah Kawasan Wisata Kaliurang. Mengingat banyak hotel maupun penginapan di daerah ini. Terkait hal ini Haris belum bisa memastikan apakah ruang lingkup Perda Pelacuran nanti bisa sebagai dasar penindakan asusila di daerah Kaliurang atau tidak.

Tahun ini, DPRD hanya fokus pada raperda inisiatif, salah satunya dari Komisi D tentang Pendidikan Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya