SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (JIBI/Solopos/Dok)

Prostitusi Jogja, 14 PSK dan satu laki-laki ditangkap

Harianjogja.com, JOGJA — Petugas Satpol PP DIY menggerebek lokasi prostitusi di Kampung Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (8/2/2017) malam. Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) digaruk petugas bersama seorang lelaki hidung belang. Para PSK melakukan transaksi dengan memanfaatkan angkringan dan warung. Mereka mematok tarif Rp50.000 untuk sekali transaksi.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Baca Juga : PROSTITUSI JOGJA : Transaksi di Angkringan Bertarif Rp50.000

Para PSK ini menggunakan modus dengan nongkrong berpura-pura menjadi pelanggan di angkringan. Di saat bersamaan, para lelaki hidung belang berdatangan ke angkringan tersebut kemudian terjadi transaksi. Setelah terjadi kesepakatan di angkringan, PSK tersebut mengajak lelaki hidung belang menuju rumah yang berada di belakang angkringan tersebut. Di rumah tersebut, mereka menggunakan kamar untuk melakukan tindakan prostitusi.

“Mereka mangkal di angkringan atau warung yang mana belakang angkringan itu tersedia kamar untuk melakukan tindakan prostitusi,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY Suhartini, Kamis (9/2/2017)

Adapun para PSK itu mematok tarif sebesar Rp50.000 untuk sekali kencan. Itu pun harus dikurangi Rp10.000, kata Suhartini, untuk membayar sewa kamar rumah warga tersebut. Sehinga sekali kencan, setiap PSK mendapatkan Rp40.000. Dalam sehari, kata dia, para PSK melayani sedikitnya dua pria hidung belang.

“Kalau rumahnya itu milik warga, yang jelas bukan rumah mereka [PSK] itu, mereka hanya pinjam kamar saja,” tegasnya.

Suhartini menambahkan, para PSK itu tidak hanya berasal dari DIY namun justru didominasi dari luar DIY. Mereka sebagian besar berusia di bawah 30 tahun. Permasalahan ekonomi dan keluarga melatarbelakangi mereka terjun ke praktek prostitusi. Bahkan beberapa di antara mereka sengaja menjadi PSK untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keluarga mereka tidak mengetahui pekerjaan yang digelutinya.

Pihaknya telah menyidangkan 15 orang yang terjaring di PN Kota Jogja, Kamis (9/2/2017). Dari 14 PSK ada lima di antara mereka yang sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) serupa sebanyak dua kali karena praktek prostitusi pada kasus sebelumnya.

“Untuk sidangnya mereka rata-rata didenda Rp150.000 hingga Rp200.000. Tetapi ada dua orang yang dikurung selama tujuh hari karena tidak mau membayar denda,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya