SOLOPOS.COM - Aksi simpatik Stop Prostitusi Online di Solo Minggu (10/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kepolisian Resor Kota Jogja menangkap mucikari berinisial CH di sebuah hotel di kawasan Jetis

 
Harianjogja.com, JOGJA–Kepolisian Resor Kota Jogja menangkap mucikari berinisial CH di sebuah hotel di kawasan Jetis pada hari Rabu (5/5/2017). Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berhubungan dengan pelanggan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Tersangka mendapat chat dari konsumen yang ingin memboking PSK [Pekerja Seks Komersial]. Selanjutnya tersangka menawarkan pekerjaan kepada seorang wanita berinisial LAK,” kata Kepala Subbagian Humas Polresta Jogja, AKP Partuti Wijayanti ketika dihubungi Selasa (11/7/2017).

Partuti Wijayanti melanjutkan setelah semua pihak sepakat, CH langsung menghubungi pelanggan untuk membuat janji bertemu pada hari Rabu (5/7/2017) pukul 23.00 di sebuah hotel di kawasan Jetis untuk bertransaksi.

Kemudian setelah LAK selesai melayani nafsu bejat pelanggannya itu, imbuh Partuti Wijayanti, CH langsung menjemputnya. “Tersangka ditangkap oleh polisi di lobi hotel saat hendak menjemput LAK. Barang bukti yang berhasil disita ada uang Rp900.000, handphone, dan pakaian dalam wanita,” katanya.

Partuti Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di salah satu media sosial milik Polresta Jogja. Setelah ada laporan masuk, Partuti Wijayanti menyebut laporan langsung diteruskan ke Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan, agar segera diambil tindakan.

lebih lanjut ia menjelaskan CH baru empat bulan terakhir ini menjalani profesi sebagai mucikari. Sebelumnya ia bekerja sebagai ojek online. “PSK yang dijajakan hanya dua, itu pun sudah kenal dan merupakan penghuni lokalisasi pasar kembang. Tarifnya beragam, kebetulan yang ini Rp600.000. CH dapat Rp250.000,” beber Partuti Wijayanti.

Atas perbuatannya, CH akan dikenai dua pasal yaitu pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun karena mempermudah perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya