Jogja
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:34 WIB

Protes Pasal 5, Lurah se-Sleman Minta Perpres 104/2021 Ditinjau Ulang

Abdul Hamid Razak  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Dana Desa (Solopos)

Solopos.com, SLEMAN — Lurah se-Kabupaten Sleman mendesak Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi untuk meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021.

Perpres tersebut mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Lurah se-Kabupaten Sleman keberatan atas penetapan Perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat (4).

Advertisement

Presiden meminta kalurahan mengalokasikan 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa. Ketentuan tersebut dinilai menyulitkan pemerintah desa (kalurahan). Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat mulai pulih sekarang.

Baca Juga : Sejarah Panjang Srimulat, Lahir di Solo, Hiasi TV hingga ke Layar Lebar

Advertisement

Baca Juga : Sejarah Panjang Srimulat, Lahir di Solo, Hiasi TV hingga ke Layar Lebar

“Alokasi BLT sebanyak 40 persen dari APB Desa [Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa] itu sangat menyulitkan bagi kami,” kata Ketua Paguyuban Perangkat Desa Suryo Ndadari, Gandang Hardjanata, seusai audiensi dengan Bupati Sleman, Rabu (15/12/2021).

Gandang mengatakan warga terdampak pandemi Covid-19 menerima BLT Dana Desa karena belum dapat bekerja akibat kebijakan work form home (WFH) dan sebagainya. Namun, lanjut dia, warga yang menerima BLT dana desa sudah mulai bekerja saat ini.

Advertisement

Baca Juga : Profil Gaga Muhammad, Pria yang Disebut Jadi Penyebab Laura Anna Lumpuh

Hal senada disampaikan pengurus Paguyuban Lurah Manik Moyo, Irawan. Lurah Triharjo menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadikan penyaluran BLT tidak akan tepat sasaran.

Untuk itu, ia mendesak agar Perpres No.104/2021 ditinjau kembali. Terutama, terkait besaran alokasi anggaran.

Advertisement

“Berdasar perhitungan kami, kalaupun tetap ada alokasi BLT dari dana desa ya maksimal 20 persen sudah cukup,” tutur dia.

Irawan berharap pemerintah pusat konsisten dengan kebijakan otonomi kalurahan yang memprioritaskan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan. “Kami sudah menetapkan rencana kegiatan untuk tahun 2022 yang didalamnya memuat anggaran BLT desa,” jelasnya.

Baca Juga : Hore! Sekolah di Jateng Diizinkan Beri Siswa Libur Semester

Advertisement

Mereka tidak ingin kegiatan yang sudah ditetapkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan tersebut ditiadakan. “Sangat tidak bijak jika usulan partisipasi pembangunan masyarakat dipangkas. Kalurahan juga kesulitan mencari sasaran penerima BLT karena banyak yang sudah ter-cover bantuan lain, semisal BST,” tutur dia.

Dia menjelaskan penanggulangan kemiskinan ataupun pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. “Tidak hanya melalui BLT, tetapi juga bisa menyasar sektor pendidikan dan pembangunan kesehatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan audiensi itu, baik Paguyuban Lurah Manik Moyo maupun Paguyuban Perangkat Desa Suryo Ndadari menyerahkan surat permohonan peninjauan kembali Perpres APBN 2022. Surat ditujukan Presiden itu disampaikan melalui Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Baca Juga : AP I Sebut Belum Butuh Kantor Polisi di Bandara YIA, Ini Alasannya

“Ya kami akan menjembatani aspirasi ini. Namun keputusan final tetap menjadi kewenangan pusat. Semoga nanti ada win-win solution,” katanya.

Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan Bagian Hukum Setda Sleman sedang menyiapkan draf landasan pengajuan peninjauan kembali untuk dikirim ke pusat. “Langkah pengkajian ini juga akan melibatkan unsur akademisi. Ditargetkan dalam kurun satu pekan hingga dua pekan sudah rampung,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif