Jogja
Selasa, 26 Juli 2016 - 00:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Gugatan Lahan Bandara Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah warga terdampak di Desa Palihan, Temon juga akan mengajukan gugatan atas ganti rugi tersebut pada pekan ini.

Harianjogja.com, WATES-Gugatan atas ganti rugi pembebasan lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, sejumlah warga terdampak di Desa Palihan, Temon juga akan mengajukan gugatan atas ganti rugi tersebut pada pekan ini.

Advertisement

Pulung Raharjo, salah satu warga terdampak mengatakan bahwa gugatan atas penilaian ganti rugi akan diajukan oleh pemiliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Wates segera setelah musyawarah ganti rugi tahap ketiga dilakukan hari ini. Gugatan akan dilakukan jika hasil dari musyawarah tersebut tidak berbeda daris ebelumnya.

Gugatan tersebut mencakup sekitar 20 bidang lahan yang antara lain dimiliki oleh Maryadi, Wardo, Purwanto, Giman, Triyono, Sukiyo, dan Salbiyanto. Semua nama tersebut merupakan warga terdampak asal Desa Palihan.

Adapun, gugatan dilakukan karena permasalahan harga serta saraa penunjang lain(SPL) yang nilainya lebih rendah dibanding lahan sekitarnya. “Gugatan juga dilakukan karena ada selisih hasil pengukuran yang berkurang dari yang tertera di sertifikat,”ujar Pulung, Senin(25/7/2016).

Advertisement

Ia menguraikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran lahan milik Salniyanto ternyata berkurang hingga 800 meter persegi dari yang tertera di sertifikat. Sedangkan nilai ganti rug bagi Maryadi sendiri hanya dihargai sebesar Rp23juta.

Angka ini dirasa terlalu rendah jika menilik ganti rugi SPL milik warga yang berada di sisi lahan Maryadi. SPL milik Maryadi sendiri mencakup pagar, sumur, kamar mandi, kandang ayam, dua kandang kayu, dan dua buah kolam. Awalnya, hasil penilaian SPL ini sekitar Rp71 juta namun peninjauan ulang dilakukan karena ia merasa hasil penilaian rumahnya tidak memuaskan yang hanya berkisar Rp500 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif