Jogja
Rabu, 28 Desember 2016 - 04:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Mulai Disiapkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim appraisal independent melakukan pencocokan data aset di atas lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (2/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura 1 telah melakukan konsultasi awal guna melengkapi dokumen.

Harianjogja.com, BANTUL-Proses konsinyasi lahan terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulai dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Wates. PT Angkasa Pura 1 telah melakukan konsultasi awal guna melengkapi dokumen dan data yang diperlukan.

Advertisement

Konsinyasi ini merupakan salah satu tahapan akhir ganti rugi lahan terdampak bandara NYIA. Paling tidak, akan ada dana sebesar Rp1triliun yang akan dititipkan ke PN Wates atas lahan yang masih bermasalah sampai saat ini. Humas Proyek Pembangunan Bandara NYIA, Didik Catur mengatakan pihaknya sudah datang langsung ke PN wates untuk melakukan proses konsinyasi.

“Konsultasi apa saja yang diperlukan,”jelasnya ketika dihubungi pada Selasa(27/12/2016). Menurutnya, sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan bisa segera diselesaikan pada pekan ini. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu registrasi dari PN Wates. Konsinyasi yang diberikan mencakup lahan milik warga yang masih menolaj, lahan PAG, serta warga yang masih bermasalah atas hak waris.

Didik menyebutkan ada sekitar 350 bidang lahan milik warga yang terpaksa harus dikonsinyasi. Selain itu, saat ini juga masih dilakukan pembayaran ganti rugi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang masih dibahas oleh Kanwil BPN DIY dan pemerintah daerah. Ia juga mengakui adanya gugatan atas PT Angkasa Pura 1 yang dilayangkan oleh kerabat Paku Bhuwono X. Namun, sebagai perusahaan BUMN, perkara tersebut akan dipercayakan kepada pengacara negara.

Advertisement

Sebelumnya, dinyatakan bahwa PT Angkasa Pura I akan mengkaji keterkaitan pihaknya dalam gugatan atas lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara yang dilayangkan oleh kerabat Paku Bhuwono X. Gugatan balik juga mungkin dilayangkan jika hal tersebut dirasa tak berdasar. Perusahaan ini disebutkan sebagai ikut tergugat dalam tuntutan atas lahan senilai Rp727miliar tersebut. Selain itu, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X juga disebutkan sebagai tergugat atas sengketa lahan seluas 128 hektar tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo, Rudiyatna mengatakan Pemkab Kulonprog masih membahas tentang fasos dan fasum yang terdampak bandara. Ganti rugi akan diberikan sebesar Rp5,47 miliar namun hal tersebut belum bisa diterima. Karena itu, masih akan dilakukan koordinasi guna memecahkan perkara tersebut.

Pemkab Kulonprogo berkeberatan atas sejumlah lahan tanpa bangunan terdampak bandara yang tidak akan diganti rugi merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 71/2012. Karena itu, Pemkab Kulonprogo akan melakukan kajian guna menentukan definisi bangunan sebagaimana yang disebutkan dalam aturan tersebut.

Advertisement

Sejumlah lahan yang terancan tak diganti rugi tersebut sebenarnya memiliki jalan di atasnya. Pemkab akan mengkaji apakah jalan raya bisa dikategorikan sebagai bangunan atau tidak. Pembangunan jalan sendiri memakan biaya yang cukup besar karena itu jika tidak diganti maka kemungkinan pemerintah akan merugi. Terlebih lagi, dibutuhkan dana untuk membangun akses jalan serupa di atas lahan relokasi bagi warga terdampak bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif