Jogja
Kamis, 2 Februari 2017 - 03:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Landclearing Dilakukan Februari, Pembersihan Lahan Dimulai dari Calon Landasan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pembersihan lahan akan dimulai dari lahan PAG yang sedianya akan dijadikan landasan pacu.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Landclearing lahan Bandara Temon direncanakan akan dimulai pada Februari mendatang. Pembersihan lahan akan dimulai dari lahan PAG yang sedianya akan dijadikan landasan pacu.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh R Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I di Sindutan, Glagah pada Rabu(1/2/2017). “Landclearing Februari ini pada lahan PAG,”ujarnya. Pembersihan lahan dilakukan dengan maratakan lahan dan pembongkaran rumah serta bangunan tak terpakai di atas lahan tersebut.

Selanjutnya, warga juga diminta untuk segera mengosongkan huniannya untuk dirobohkan pada 1 Maret mendatang. Warga akan diberikan surat pemberitahuan terkait tenggat waktu pengosongan tersebut. Selain itu, PT Angkasa Pura 1 juga akan melakukan pemindahan pohon-pohon besar dan survey topografi.

Pelelangan untuk konsultan perencanaan dan pengawasan maupun kontraktor pengerjaan juga telah dilaksanakan di Jakarta. Di sisi lain, kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA Amdal) juga telah dimiliki sehingga pembangunan fisik sudah bisa dimulai. Kerangka ini menjadi acuan bagi penyusunan studi amdal Bandara Temon. Sujiastono menegaskan kerangka acuan sudah dimiliki dan tinggal dilanjutkan dengan tahapan izin lingkungan.

Advertisement

PT Angkasa Pura 1 juga saat ini masih dalam proses menyelesaikan pembebasan lahan bandara khususnya dengan sistem konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Konsinyasi dilakukan untuk sejumlah lahan yang masih bersengketa dan pemiliknya belum setuju. Sujiastono meminta masyarakat untuk hadir di pengadilan dan segera mengambil dana ganti rugi yang menjadi haknya. “Jika memang ada yang ingin disampaikan juga bisa disampaikan di pengadilan,”ujar dia.

Konsinyasi juga telah dilakukan untuk dana sebesr Rp701miliar atas lahan PAG yang tersebar di Palihan, Sindutan, Glagah, dan Jangkaran. Pembayaran dilakukan untuk lahan seluas 160 hektar sesuai ketetapan PN Wates. Dana tersebut dimasukkan ke rekening bank yang ditunjuk dan baru bisa diakses setelah proses pengadilan terkait polemik atas lahan tersebut memberikan hasil. Adapun, masih ada 2 persidangan terkait konflik terkait lahan PAG yang saat ini digelar di PN Wates.

Kepala Desa Glagah, Agus Parmana menerangkan jika perangkat desa telah menyelesaikan data-data yang dibutuhkan untuk berkas konsinyasi milik warga terdampak bandara. “Sudah lengkap semua[data warga], jika belum selesai mungkin tersendatnya bukan di kami,”ujarnya. Berkas konsinyasi itu kemudian akan diproses oleh BPN DIY untuk kemudian diajukan di pengadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif