SOLOPOS.COM - Suasana di Desa Sidorejo, Temon Kulonprogo saat tim appraisal Bandara Kulonprogo dihalangi masuk oleh warga. Aparat Kepolisian turun tangan untuk pengamanan. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

AP I pun juga akan mengikuti segala bentuk keputusan pengadilan

Harianjogja.com, JOGJA-Proyek strategis nasional New Yogyakarta International Airport (NYIA) menjadi proyek yang disorot serius oleh Pemerintah. Selain dipantau langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, di lapangan proyek ini juga dikawal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baik selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) maupun sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembanguann Daerah (TP4D).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal tersebut ditegaskan Project Manager NYIA, R. Sujiastono, dalam jumpa pers di Rumah Makan Handayani, Kamis (1/9/2016). “Kami tegaskan bahwa proyek ini tidak main-main karena dikawal oleh presiden dan di lapangan dikawal Kejati,”ungkapnya.

Harapannya, kata Suji, bagi masyarakat yang ingin menolak, dipersilakan untuk menolak melalui gugatan di pengadilan. Namun, jika sudah ada putusan pengadilan, pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengikuti keputusan pengadilan bersama. Jika masyarakat ingin melanjutkan gugatan ke Kasasi pun dipersilakan,tetapi saat sudah inkrah maka hendaknya masyarakat dapat mengikuti putusan itu.

Pihak AP I pun juga akan mengikuti segala bentuk keputusan pengadilan. Jika nantinya AP 1 dinyatakan kalah atas hukum, AP 1 bersedia membayar ganti rugi atas gugatan yang diajukan. Sebaliknya, jika masyarakat kalah, AP 1 meminta masyarakat mengikuti perintah pengadilan. “Kalau tidak mengikuti
pengadilan maka akan berhadapan dengan aparat hukum,” tandasnya.

Hingga saat ini, masih ada 107 gugatan yang masih diproses di pengadilan. Sebanyak 107 gugatan sedang memasuki proses pemeriksaan. Para penggugar ini adalah penggarap tanah Pakualaman Ground (SAG) yang selama ini dimanfaatkan untuk tambak udang. Menurut tim apraisal, mereka tidak mendapatkan
ganti rugi karena usaha tambak udang dinyatakan tidak berizin. Awalnya, ada 109 gugatan yang masuk. Hanya saja, satu gugatan telah dicabut dan satu gugatan lagi dimenangkan oleh pihak AP 1.

Jika proses pengadilan telah usai, masyarakat diminta untuk bersikap kooperatif. Hal ini dilakukan untuk mengejar proyek NYIA seperti dikatakan Presiden Jokowi bisa selesai pada 2019. Menurutnya, lahan yang nantinya ada di jalur airside akan menjadi prioritas lahan yang akan dibangun terlebih dulu, mengingat airside menjadi lokasi penting operasional bandara.

Sigit Tjatur Prasetya selaku Humas Project NYIA mengakatakan, penyerahan ganti rugi akan dilaksanakan 14 September-6 Oktober dan dilaksanakan secara bertahap di desa masing-masing. Lima desa yang terdampak pembangunan NYIA
adalah Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo. “Semoga masyarakat dan aparat desa bisa memanfaatkan ini karena yang dilakukan AP 1 ini sudah bukan ganti rugi lagi melainkan ganti wajar, bahkan bisa ganti
untung,” katanya.

Ia juga ingin masyarakat nantinya mendukung proyek ini karena keberadaan bandara juga berperan meningkatkan perekonomian setempat. “Konsep kami adalah airport city sehingga semua komponen transportasi ada di sana,” tuturnya.

Minggu ini, PT Angkasa Pura 1 juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk membahas mulai dari relokasi, pembangunan, maupun akses jalur kereta api menuju bandara baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya