SOLOPOS.COM - ilustrasi Uang Logam (Okezone)

Molornya pembayaran ini mengakibatkan mundurnya jadwal groundbreaking sampai waktu yang belum ditentukan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jadwal pencairan ganti rugi bagi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terdampak pembangunan bandara sampai kini masih belum jelas. Molornya pembayaran ini mengakibatkan mundurnya jadwal groundbreaking sampai waktu yang belum ditentukan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Jadwal pencairan fasos dan fasum masih harus menunggu proses validasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN DIY. Selain jadwal, proses ini juga menentukan jumlah dana yang akan diterima oleh sejumlah pihak atas aset tersebut. Sebelumnya, pihak Angkasa Pura memperkirakan pembayaran fasos dan fasum bisa dilakukan sekitar 14 Desember. R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I menjelaskan jika semuanya tergantung proses di Kanwil BPN DIY.

“Tergantung jadwal dari BPN, masih di proses validasi,”ujarnya pada Senin(12/12/2016). Ia juga mengakui jika jadwal groundbreaking bandara juga tergantung dari proses di BPN. Sujiastono menerangkan jika validasi semakin cepat dilakukan maka semakin cepat pula proses pembebasan lahan diselesaikan. Sebagaimana diketahuin, proses pembebasan lahan kemudian akan dilanjutkan dengan proses serah terima lahan kepada Angkasa Pura.

Meski mengakui jika jadwal groundbreaking semakin mundur namun Sujiastono mengtakan maklum dengan proses yang saat ini masih berjalan di BPN. Hal ini menimbang banyaknya agenda yang harus dipenuhi BPN. “Tapi yang dikerjakan BPN kan bukan hanya untuk bandara saja,kita juga maklumi,”urainya. Selain fasos dan fasum, pembayaran untuk PAG juga masih harus menunggu proses yang sama.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan jika pengosongan lahan terhadap fasos dan fasum tetap akan dilakukan Maret mendatang. Sebelumnya, Angkasa Pura mengatakan pengosongan lahan akan dimulai pada 1 Januari 2017 untuk lahan PAG yang akan dijadikan runway. Sementara sejumlah lahan milik warga yang telah dibebaskan diberikan waktu hingga bulan Maret.

Sementara itu, Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menjelaskan jika pembayaran fasos dan fasum dilakukan untuk tanah dan bangunan milik instansi atau perangkat desa yang telah mendapat persetujuan dari Gubernur DIY. Adapun, semua bentuk ganti rugi akan diberikan dalam bentuk uang. Hal ini menutup kemungkinan akan opsi Angkasa Pura membangun gedung pengganti untuk sejumlah fasos dan fasum yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya