SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pencairan yang telah dilakukan belum mencakup ganti rugi milik warga yang mengajukan penilaian kembali.07

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pencairan ganti rugi bagi warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Desa Palihan selesai pada Kamis(6/10/2016). Namun, pencairan yang telah dilakukan belum mencakup ganti rugi milik warga yang mengajukan penilaian kembali dan yang meminta relokasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bambang Eko dari PT Angkasa Pura 1 mengatakan bahwa pencairan ganti rugi di Balai Desa Palihan sudah dilakukan untuk warga dengan hak milik dan penggarap Paku Alam Grond (PAG).

“Sudah selesai di luar warga yang minta relokasi dan perubahan nilai yang masih berproses di pengadilan,”jelasnya kemarin.

Selain itu, sejumlah warga yang sebelumnya mengajukan relokasi namun berubah pikiran dengan meminta ganti rugi pun masih dalam proses pengajuan kembali ke Angkasa Pura. Ganti rugi untuk sejumlah lahan dengan ahli waris yang tak bersepakat juga sudah diputuskan akan diberikan dengan cara konsinyasi.

Bambang mengatakan bahwa ahli waris yang tak bersepakat sepenuhnya merupakan urusan keluarga masing-masing. Karena itu, penyelesaiannya pun seharusnya menjadi tanggung jawab pihak keluarga. Pasalnya, jika tetap dicairkan maka hal tersebut tidak akan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Proses pencairan sendiri akan dilakukan kembali untuk sejumlah warga yang masih bermasalah tersebut. Namun, Bambang mengatakan bahwa jadwalnya belum bisa dipastikan meski diprediksi bisa dilakukan pada akhir bulan ini. Adapun, keputusan ganti rugi terkait para petambak udang sendiri masih dalam proses kasasi yang telah diajukan oleh Angkasa Pura beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Umar Supriyadi, Finance Department Head PT Angkasa Pura 1 mengatakan bahwa ada 845 undangan kepada warga untuk hadir di Balai Desa Palihan. Namun, berdasarkan data hingga Rabu(5/10), baru ada 729 undangan yang hadir sejak pencairan hari pertama pada 14 September lalu. Sebanyak 116 undangan tidak hadir karena berbagai alasan.

Dengan demikian, sekitar Rp521 miliar dana ganti rugi milik warga telah disalurkan. Umar mengatakan bahwa sedianya ada sekitar Rp759miliar ganti rugi milik warga yang seharusnya dicairkan. Selain di Palihan, sebenarnya pencairan di Glagah 2 juga telah selesai pada hari sebelumnya. Namun, pencairan di Glagah 2 akan kembali dibuka pada Selasa(11/10) mendatang bagi warga yang belum datang dan berkasanya belum lengkap. “Nanti warga akan diundang kembali oleh BPN,”kata Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya