Jogja
Kamis, 9 Maret 2017 - 02:40 WIB

PROYEK BANDARA NYIA : Pengurukan di Janten Lewat Jalan Alternatif

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Proses pengurukan sendiri tetap dilanjutkan guna mengejar tenggat waktu penyelesaian pada 3 Mei mendatang.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo masih memproses penyelesaian terkait penolakan warga akan pengurukan lahan di tanah kas desa Janten yang berbuah pemasangan portal. Sementara itu, pengurukan tetap dilanjutkan melalui jalan alternatif.

Advertisement

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Zahram Assurawan mengatakan surat laporan ke instansi terkait soal jalan yang diportal tersebut sedang dilakukan. “Tentang jalan yang diportal masih proses surat laporan,”jelasnya ketika dihubungi pada Rabu (7/3/2017).

Sebelumnya juga telah dilakukan penyelesaian secara musyawarah kepada warga yang keberatan tanahnya dilalui truk pengangkut tanah uruk. Truk pengangkut tanah urug yang akan menurunkan tanah di Janten saat ini melalui jalan yang berbeda. Namun, Zahram menilai bahwa hal tersebut tak akan berdampak banyak.

Proses pengurukan sendiri tetap dilanjutkan guna mengejar tenggat waktu penyelesaian pada 3 Mei mendatang. Sampai saat ini pengerjaan pengurukan lahan baru mencapai 40%. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan pemerintah daerah telah terjun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan warga terkait.

Advertisement

Namun, ia menilai tidak seharusnya warga berkebaratan atas penggunaan jalan tersebut. Pasalnya, perubahan lahan menjadi jalan tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun lalu dan tidak pernah dipermasalahkan sampai saat ini. “Tidak seharusnya dia[warga terkait] menolak atas apa yang disepakati mbahnya dahulu,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penolakan dilakukan karena warga beranggapan jalan yang digunakan masih masuk dalam sertifikat hak milik pribadi. Saat dibangun menjadi jalan beberapa tahun lalu, dikatakan jika lahan tersebut belum dibebaskan. Proses pengurukan dan pembangunan rumah relokasi warga sendiri berkejaran dengan waktu karena PT Angkasa Pura selaku pelaksana proyek sudah meminta warga segera mengosongkan lahannya secepat mungkin.

Humas Proyek Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I, Didik Catur menyatakan tidak menutup kemungkinan jika pengosongan secara paksa akan dilakukan salah satunya dengan pemutusan jaringan listrik.

Advertisement

Saat ini pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat perintah pengosongan lahan kepada warga terdampak hingga 3 kali. Surat dilayangkan khususnya kepada warga yang tidak mengambil opsi relokasi dan sudah menerima ganti rugi. Koordinasi dengan sejumlah pihak juga sedang dilakukan guna menyegerakan pengosongan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif