SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Gugatan Pemerintah Daerah DIY terhadap PT Ampuh Sejahtera, pengembang Perpustakaan Daerah Terpadu DIY berlanjut ke Pengadilan Bantul.

Pemda menggandeng tim audit independen dari Fakultas Teknik UGM untuk mengihitung nilai pengerjaan.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sebelumnya, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sesuai kedudukan tergugat, PT Ampuh. Namun, kata Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Budi Wibowo, karena materi menyangkut penilaian fisik gedung, PN Sukaharjo memutuskan agar perkara itu sesuai kompetensi relatif diadili di Bantul.

“Terkait fisik diadili di Bantul, sesuai lokasi gedung,” ujar Budi kepada Harianjogja.com pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, lokasi proyek pembangunan fisik itu berada di Karang Jambi, Banguntapan, Bantul. Menurut dia, sidang di PN Bantul sudah dilakukan tiga kali.

Sekarang ini, tim audit dari Fakultas Teknik UGM baru mengaudit untuk mengukur tingkat pengerjaan fisik. Tim ini, menurut Budi, penting karena PT Ampuh mengklaim telah menyelesaikan proyek 100%, sehingga perusahaan itu balik menagih Pemda melunasi sisa pembayaran pengerjaan ketika diminta untuk mencairkan uang jaminan proyek Rp2,3 miliar di persidangan.

Sampai kontrak habis 26 Desember 2012, Pemda baru membayar 75% saja dari total nilai proyek Rp45 miliar.

Pemda menolak melunasi karena sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY, yang diwajib dibayar Pemda hanyalah sampai pada berakhirnya kontrak.

Perpanjangan pengerjaan yang dikerjakan PT Ampuh sampai 15 Januari tidak dihitung, karena tidak ada perubahan perjanjian.

Hasil dari audit itu akan diserahkan kepada hakim sebagai pertimbangan untuk memutus perkara perdata tersebut. “Kami mau membayar kekurangan setelah ada dasar hukum dari hakim,” ujarnya.

Putusan hakim tersebut, lanjut dia, juga akan menjadi dasar akan nasib uang jaminan proyek senilai Rp2,3 miliar PT Ampuh yang disimpan di BPD Jawa Tengah. Sesuai perjanjian, uang itu otomatis dicairkan ke kas daerah Pemda DIY ketika terjadi ingkar janji.

Kuasa Hukum PT Ampuh Yoyok Ismoyo memilih menunggu hasil audit dari tim independen tersebut. “Kami akan mengikuti proses di pengadilan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya