Jogja
Selasa, 26 Januari 2016 - 16:21 WIB

PROYEK PEMBANGUNAN JOGJA : Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Belum Dilelang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengaspalan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Proyek pembangunan di Jogja bernilai miliaran rupiah belum dilelang

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Jogja yang memiliki program pembangunan infrastruktur dengan anggaran miliaran rupiah belum melelang proyeknya di awal tahun ini karena masih mempersiapkan administrasi.

Advertisement

Beberapa proyek pembangunan fisik yang nilainya cukup besar di antaranya adalah pembangunan gedung Inspektorat dengan anggaran Rp5 miliar, pembangunan Unit IX Rp10 miliar, pengembangan blok H Rp5 miliar, pembuatan drainase Rp10 miliar, dan peningkatan kapasitas jalan Rp20 miliar.

Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Jogja Totok Suroto mengatakan proyek pembangunan fisik dari instansinya tahun ini nilainya mencapai Rp90 miliar dari APBD murni 2016.

Anggaran tersebut di antaranya untuk pembangunan tiga drainase di Jalan Kenari, di Jalan Penjawi dan di Jalan Babadan. Selain itu juga pelebaran Jalan Kebun Raya, Rejowinangun, Kotagede.

Advertisement

“Semuanya belum ada yang dilelang karena masih menyiapkan administrasinya. Beberapa masih ada perubahan perencanaan,” kata Totok, saat dihubungi Minggu (24/1/2016).

Meski demikian, Totok memastikan pada akhir triwulan pertama ini semua proyek fisik yang menjadi programnya sudah masuk lelang, “Target Maret masuk lelang,” ujarnya.

Selain Dinas Kimpraswil, program fisik di Dinas Perhubungan Kota Jogja senilai Rp32 miliar juga belum ada yang masuk Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). “Masih dipersiapkan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Wirawan Hario Yudo.

Advertisement

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad mengakui sesuai aturan proyek pembangunan infrastruktur yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih tahun ini harus sudah selesai dilelang pada awal tahun untuk menghindari mepetnya waktu pengerjaan fisik.

Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Jogja Nomor 65/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Jogja. Edy mengatakan kemungkinan SKPD belum melakukan lelang karena masih menyiapkan administrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif