SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja proyek (JIBI/Dok)

Dalam pemantauan Komisi C yang membidangi pembangunan, proyek itu masih jauh dari target

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga kontraktor pembangunan fisik milik Pemerintah Kota Jogja terancam dicoret atau masuk daftar hitam dari daftar kepesertaan lelang 2017 karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Muhammad Fauzan mengatakan ketiga kontraktor tersebut saat ini tengah mengerjakan proyek gedung Inspektorat Kota Jogja, rehabilitasi kantor Kelurahan Bener Tegalrejo, dan renovasi gedung Sekolah Dasar Negeri Tegalpanggung.

Ketiga proyek tersebut sesuai perencanaan harus selesai pada 28 Desember mendatang. Namun, dalam pemantauan Komisi C yang membidangi pembangunan, proyek itu masih jauh dari target. “Kami sudah memanggil pemborongnya [kontraktor] dan mereka mengakui tidak mungkin mencapai target dengan sisa waktu sampai akhir bulan,” kata Fauzan, saat dihubungi Kamis (8/12).

Dengan demikian, Fauzan berkata, Komisi C bersama Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Jogja, sepakat menganggarkan kembali ketiga proyek pembangunan tersebut di APBD 2017 dan memutus kontrak dengan ketiga kontraktor proyek tersebut.

“Kalau sudah putus kontrak otomatis tidak bisa ikut lelang lagi di tahun depan, harus di black list,” kata Fauzan yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara Kepala DBGAD Kota Jogja, Hari Setyawacana mengaku belum mencoret ketiga kontraktor tersebut karena sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan fisik. Pihaknya masih akan melihat hasil pengerjaan dari ketiga kontraktor tersebut sampai habis masa kontrak.

Menurut Hari, dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebenarnya kontraktor masih bisa menambah waktu 50 hari penyelesaian jika pekerjaan sudah sampai diatas 80 persen. “Kita lihat progresnya nanti seperti apa, baru nanti kita ambil langkah,” kata dia.

Hari mengakui jika sampai akhir masa kontrak progres pembangunan masih dibawah 80 persen, maka pihaknya akan memutus kontrak dengan ketiga kontraktor tersebut. Jika demikian, kata Hari, ketiga kontraktor masuk daftar hitam dan tidak bisa lagi mengikuti lelang pembangunan di tahun depan.

Selain masuk daftar hitam, ketiga kontraktor juga akan mengalami kerugian karena uang jaminan pembangunan tidak akan kembali, melainkan langsung masuk ke kas daerah. Hari berharap ketiga kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai target, namun harus sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya