Jogja
Selasa, 15 September 2015 - 02:20 WIB

PROYEK SHELTER MERAPI : Tunggu Audit, Berkas Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Huntap bagi korban Merapi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Proyek shelter Merapi untuk dugaan korupsi tengah diaudit.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman belum melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi merapi meski telah menetapkan tiga orang tersangka beberapa waktu lalu. Perkembangan kasus itu masih terganjal belum keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan tindakan para tersangka.

Advertisement

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2015 setelah melalui penyidikan sejak Maret 2015. Mereka antara lain WB sebagai direktur perusahaan swasta, US selaku konsultan proyek dan TW yang juga pejabat pembuat komitmen di BPBD Sleman.

Ketiganya disangka melakukan korupsi proyek pembangunan shelter di Desa Tirtomartani, Kalasan, Sleman dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar. Penyidik Kejari Sleman menemukan bukti pekerjaan itu belum terselesaikan. Proyek itu merupakan salah satu dari 21 jenis proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi Merapi 2010 di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman dengan anggaran total Rp189 miliar.

Kepala Kejari Sleman Nikolaus Kondomo menegaskan, kasus dugaan korupsi itu terus dilanjutkan. Kendati demikian pelimpahan ke pengadilan masih terganjal hasil audit BPKP DIY. Pasalnya hingga pertengahan September 2015 hasil audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara belum juga keluar. Padahal data dari Kejari Sleman telah dimasukkan ke BPKP sekitar dua bulan yang lalu.

Advertisement

“Kami terus memantau perkembangannya di BPKP. Diharapkan hasil audit segera keluar karena sudah sekitar dua bulan. Agar bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Niko akhir pekan lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Paulus Krisna Hadi menambahkan, secara kasar pihaknya telah memiliki hitungan perkiraan kerugian negara, yaitu sekitar Rp150 juta. Tetapi tetap harus menunggu audit BPKP sebagai pihak paling berwenang.

Menurutnya, salah satu tersangka yaitu WB, sempat mengembalikan kerugian negara Rp150 juta yang dimasukkan ke rekening Kejari Sleman. Akantetapi, Krisna menegaskan pengembalian itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan. Sesuai pasal 4 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan.

Advertisement

“Soal kurang atau lebihnya dari pengembalian itu menunggu hasil hitungan BPKP. Kalau lebih akan dikembalikan setelah inkrah,” ujarnya.

Penyidik Kejari Sleman telah memeriksa lebih 27 saksi tak terkecuali menghadapkan antar keterangan para tersangka. Hingga pertengahan September 2015 Kejari Sleman belum ada rencana untuk menahan ketiga tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif